Minggu, 24 Agustus 2014

Saatnya Meningkatkan Peranan Pajak Orang Pribadi Indonesia!

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (14/3/2014) mengatakan bahwa masih rendahnya penerimaan pajak di Indonesia disebabkan oleh kurang menyisir orang pribadi. Pernyataan dari petinggi Kemenkeu ini tentunya tidak bisa dianggap remeh apalagi dengan melihat realisasi penerimaan pajak beberapa tahun belakangan ini yang tidak mencapai target. Apakah sebenarnya pengumpulan pajak dari orang pribadi di Indonesia sudah ideal sesuai yang diharapkan?

Sebelum membahas  lebih jauh tentang penerimaan pajak orang pribadi, penulis akan coba menyegarkan ingatan kita pada siklus aliran pendapatan (circular flow of income) dalam model ekonomi paling sederhana, yaitu model 2-sektor, yang terdiri dari rumah tangga dan perusahaan seperti dalam Gambar 1.

Gambar 1. Siklus Aliran Pendapatan, Model Ekonomi 2 Sektor 

Dalam model ekonomi sederhana ini terlihat bahwa sebagai timbal balik penyediaan faktor-faktor produksi berupa tenaga, tanah, modal, sektor Rumah Tangga (orang pribadi) mendapatkan aliran pembayaran uang dari perusahaan yang berupa gaji, sewa, dividen. 

Model sederhana ini juga menunjukkan bahwa bahkan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan pun pada akhirnya akan mengalir kepada individu/orang pribadi, antara lain berupa dividen. Dalam dunia nyata, penghasilan orang pribadi tidak sebatas bersumber dari yang sudah disebutkan di atas, tetapi bisa lebih banyak lagi seperti penghasilan dari menjalankan kegiatan usaha, pekerjaan bebas, keuntungan pengalihan harta (capital gain), dan penghasilan lainnya. Jika dikaitkan dengan penerimaan pajak, idealnya Orang Pribadi bisa berperan lebih banyak dalam menyetorkan pajak terkait dengan penghasilan yang diterimanya, terutama selain yang berasal dari gaji

Namun fakta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dikumpulkan dari Orang Pribadi di Indonesia berkata lain. Seperti dikatakan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany (27/6/2014), untuk tahun 2013 tercatat realisasi penerimaan pajak untuk karyawan atau PPh 21 sebesar Rp 90 triliun, sedangkan PPh Orang Pribadi sebesar Rp 4,4 triliun, padahal potensinya sangat besar. 

Dari data realisasi penerimaan pajak tahun 2013 yang sebesar Rp 1.099 triliun, sebagiannya sebesar Rp 538 triliun adalah penerimaan PPh. Proporsi PPh Orang Pribadi selain karyawan yang sebesar Rp 4,4 triliun hanya berkontribusi sebesar 0,82% terhadap total penerimaan PPh. Persentasenya akan makin kecil lagi bila dibandingkan dengan total penerimaan pajak, yakni hanya sebesar 0,40%. Sumbangsih ini masih tertinggal jauh oleh PPh yang dibayar oleh karyawan sebesar 16,8% terhadap total penerimaan PPh atau 8,2% terhadap keseluruhan penerimaan pajak.

Sementara itu, menurut data Distribusi Simpanan Berdasarkan Segmen Nominal Simpanan bulan Mei 2014 seperti yang dipublikasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diketahui sebagai berikut:

Tabel 1. DPK Berdasarkan Segmen Nominal
Sumber: LPS

Data jumlah rekening dan nilai nominal simpanan di bank di atas menunjukkan bahwa sebenarnya ada banyak orang kaya di Indonesia, yang merupakan sinyal potensi penerimaan pajak dari orang pribadi yang cukup signifikan. Namun, kondisi ini tidak berbanding lurus dengan jumlah setoran PPh Orang Pribadi selain karyawan, yang tidak sampai 1% dari total penerimaan PPh.

Peranan PPh Orang Pribadi di Amerika Serikat
Untuk pembelajaran dan perbandingan, penulis akan mengulas sedikit peranan Orang Pribadi terhadap penerimaan pajak di negeri Paman Sam. Mungkin ini tidak sebanding, membandingkan AS dan Indonesia, tapi menurut penulis tidak ada salahnya, toh tujuan kedepannya diharapkan Indonesia menjadi negara maju dan nyatanya saat ini Indonesia termasuk negara anggota G-20, negara yang diperhitungkan di dunia. 

Center on Budget and Policy Priorities (31/3/2014), seperti dalam Gambar 2, menyebutkan bahwa tiga sumber utama penerimaan pajak federal AS dalam tahun 2013 adalah PPh Orang Pribadi (47%), disusul PPh Karyawan (34%), PPh Korporat (10%), dan sisanya dari pajak lainnya.


Gambar 2. Sumber Penerimaan Pajak Federal AS, 2013

Selama beberapa dekade, seperti ditunjukkan Gambar 3, tren porsi penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Karyawan di AS makin meningkat, berkebalikan dengan tren penerimaan PPh Badan yang cenderung menurun.

Gambar 3. Sumber Penerimaan Pajak Federal 1945-2013

Simpulan dan Rekomendasi Kebijakan 
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa simpulan antara lain: fakta jumlah pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Indonesia non karyawan, yang masih sangat kecil, belumlah ideal secara konsep ekonomi, dimana Orang Pribadi sebagai subjek akhir penerima pendapatan-pendapatan dalam siklus aliran pendapatan seharusnya bisa memberikan sumbangsih yang lebih terhadap penerimaan pajak suatu negara. Tidak signifikannya kontribusi pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi Indonesia juga belum mencerminkan data banyaknya milyuner yang menyimpan uangnya di bank. Selain itu, untuk bahan pertimbangan, tren penentu utama penerimaan pajak di negara maju seperti Amerika pun cenderung makin bertumpu pada penerimaan pajak penghasilan orang pribadi.

Oleh karena itu, otoritas perpajakan Indonesia masih harus bekerja ekstra keras untuk menggali potensi penerimaan pajak orang pribadi, terutama orang-orang kaya yang masih belum tersentuh.

Pada level atas, usulan menerobos rahasia bank untuk mengulik data orang-orang kaya Indonesia, yang sering didengung-dengungkan oleh pimpinan Ditjen Pajak sudah on the track. Namun, untuk mewujudkannya, kemauan politik dari para anggota legisatif pembuat undang-undang dan kesamaan pemahaman dari para stakeholder terkait seperti otoritas jasa keuangan, bank, dan nasabah mengenai pentingnya akses otoritas pajak terhadap rahasia perbankan demi pengamanan sumber pembiayaan pembangunan, tentulah sangat diharapkan. 

Sementara itu, unit pelaksana Ditjen Pajak perlu terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk menggali lebih banyak dan lebih dalam lagi potensi pajak orang pribadi di wilayah kerjanya, antara lain melalui kerja sama dengan Pemda setempat untuk mendapatkan data orang-orang kaya baru ataupun orang kaya lama. Jika dimungkinkan, perlu melibatkan unsur Desa/Kelurahan setempat agar mereka bisa menyuplai data orang-orang kaya di wilayahnya. Secara teknis, mereka bisa direkrut menjadi informan kantor pajak. 

Di sisi lain, kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pembayaran pajak sesuai keadaan yang sebenarnya juga sangat diharapkan dalam rangka menggenjot penerimaan PPh Orang Pribadi.[apipu]

Salam Satu Jiwa!
"Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat"


Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat institusi tempat penulis bekerja.

Referensi: 
Badan Pusat Statistik. 2014. Realisasi Penerimaan Negara (Milyar Rupiah), 2007-2014. http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=13. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.
Lembaga Penjamin Simpanan. 2014. Distribusi Simpanan Bank Umum Mei 2014 dan Mei 2013.  http://www.lps.go.id. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.
-------.Policy Basics: Where Do Federal Tax Revenues Come From?http://www.cbpp.org/cms/?fa=view&id=3822. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.
http://www.tempo.co/read/news/2014/06/27/087588437/Fuad-Rahmany-Banyak-Orang-Kaya-Ngemplang-Pajak. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.
http://bisnis.liputan6.com/read/2022863/kurang-kulik-data-pribadi-alasan-pajak-ri-masih-rendah. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.

Kamis, 21 Agustus 2014

Pajak itu Tidak Memberatkan, Kok Bisa?

Anda sebagai Wajib Pajak mungkin pernah mendapat "surat cinta" dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berupa surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat tagihan pajak. Bila jumlahnya kecil mungkin tidak menjadi soal bagi Anda, tetapi kalau nilainya besar apalagi kondisi finansial sedang tidak likuid, ini mungkin akan merepotkan Anda.

Jangan putus harapan kawan, karena setiap permasalahan ada solusinya.

Pada prinsipnya negara tidak berkeinginan memberatkan warga negaranya. Pemerintah, dalam hal ini otoritas pajak, melalui Undang-Undang Pajak telah memberikan fasilitas keringanan bagi wajib pajak dalam pelunasan utang pajaknya, satu diantaranya yaitu dengan cara mengangsur.

Permohonan angsuran pembayaran pajak ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, antara lain diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP paling lambat 9 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak, alasan permohonan angsuran (apakah karena kesulitan likuiditas keuangan atau karena kondisi di luar kekuasaan / force majeur), jumlah yang dimohonkan diangsur, masa angsuran, besarnya angsuran. Jangan lupa juga untuk menyertakan jaminan.

Apabila permohonan angsuran ini disetujui, tentunya hal ini dapat meringankan keuangan Anda sebagai Wajib Pajak. [apipu]

Salam Satu Jiwa!
"Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat"



Referensi:
- Pasal 10 ayat (2) UU No. 6/1983 tentang KUP stdd. UU No. 16/2009
Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2008

Minggu, 10 Agustus 2014

About Me

Mohamad Apip

Life is a never-ending learning.

Urip iku kudu manfaat.
Urip iku kudu husnudzon.
Urip iku kudu syukur.
(Apip, 2014)


http://about.me/mapip
https://id.linkedin.com/in/mohamad-apip
e-mail: apip.me@gmail.com