Pada realitasnya, pasar tidak selalu efisien. Penyebab kegagalan pasar (market failure), salah satunya adalah adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) yang dimiliki oleh penjual dan pembeli. Dari konsep ekonomi modern ini, muncullah istilah ekonomi populer the market for lemons (Akerlof, 1970), dengan contoh kasus masalah ketidakpastian kualitas yang terjadi dalam pasar mobil bekas. Dalam kasus ini penjual lah yang lebih banyak tahu kualitas mobil bekas yang dijualnya, namun tidak demikian dengan pembeli, yang tidak memiliki informasi yang cukup tentang mana saja mobil bekas yang berkualitas bagus dan mana saja yang berkualitas rendah, sampai dia mencoba mengendarainya. Sehingga tebakan terbaik pembeli terhadap mobil bekas tertentu yang dijual adalah kualitas rata-rata. Ketidaksimetrisan Informasi inilah yang pada akhirnya menyebabkan harga mobil bekas turun dan terlalu banyak mobil bekas kualitas rendah yang terjual.
Sekarang kita coba lihat kondisi perpajakan di Indonesia dan kita kaitkan dengan konsep ekonomi asymmetric information, dengan agen-agen ekonomi dalam kasus ini adalah Pemerintah (Ditjen Pajak/DJP) dan Wajib Pajak. Sistem self assessment yang dianut dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, memiliki konsekuensi bahwa pada kondisi ini Wajib Pajak lah yang paling banyak tahu informasi yang dilaporkannya ke kantor pajak (Surat Pemberitahuan Pajak), sedangkan untuk sementara pihak Ditjen Pajak hanya tahu (terima saja) sesuai yang dilaporkan Wajib Pajak.
Mungkin sebagian besar Wajib Pajak sudah tahu ada penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak untuk meneliti kebenaran laporan pajaknya atau untuk mengendus tindak pidana pajak, melalui pemeriksaan dan penyidikan pajak. Di sisi lain, pada saat yang bersamaan Wajib Pajak juga tahu probability dirinya tersentuh oleh pemeriksaan ataupun penyidikan yang dirasa masih kecil dengan melihat fakta jumlah pemeriksa atau penyidik pajak yang masih sedikit dibandingkan dengan coverage Wajib Pajak yang harus ditangani. Seperti pernah disebutkan oleh Menteri Keuangan (20/11, 2014) bahwa rata-rata 1 petugas DJP harus mengawasi 800 Wajib Pajak nakal, sedangkan dari sisi pelayanan Wajib Pajak potensial, 1 pegawai DJP harus melayani 8000 Wajib Pajak.
Menurut penulis, dengan kondisi yang masih seperti ini, konsep Game Theory pun bisa berlaku. Dengan rasio pengawasan oleh DJP yang masih sangat kecil, Wajib Pajak nakal akan berspekulasi untuk berbuat curang karena dia akan berpikir peluang untuk lolos dari penegakan hukum pajak masih besar.
Konsep asymmetric information juga menyebutkan adanya konsekuensi yang bisa terjadi yaitu moral hazard.
Untuk mengurangi gap yang disebabkan oleh informasi asimetris, ada konsep ekonomi yang dikenal dengan market signalling (Spence,1974). Contoh yang populer adalah kasus pasar tenaga kerja, antara perusahaan yang akan meng-hire calon karyawan dan para pelamar kerja. Pada kasus ini yang paling banyak tahu mengenai produktivitas, kapabilitas dan skill calon karyawan adalah para pelamar kerja. Sementara, perusahaan belum tahu siapa saja calon karyawan yang produktif dan yang tidak produktif. Namun, bagaimana cara pelamar kerja memberi tahu kepada perusahaan bahwa dia itu produktif, kapabel? Di sinilah si pelamar kerja memberi sinyal antara lain dengan sertifikat pendidikan yang dia miliki, GPA yang bisa ia raih, karena pada umumnya orang beranggapan makin tinggi pendidikan yang ia tempuh dan nilai yang bagus memberi sinyal ia lebih produktif.
Kembali ke masalah utama adanya potensi perbedaan informasi yang dimiliki Wajib Pajak dan pihak otoritas pajak, dan masih rendahnya rasio pengawasan pajak negara kita dengan konsekuensi adanya potential loss pajak yang belum tergali, yang pada akhirnya menyebabkan tax ratio yang rendah. Sudah saatnya, kalau tidak mau mengatakan terlambat karena lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, Otoritas Pajak Indonesia harus melakukan market signalling kepada masyarakat Wajib Pajak. Dalam bentuk apa?
Pesinyalan yang paling efektif menurut penulis adalah kewenangan data yang powerful yang harus dimiliki oleh Otoritas Pajak Indonesia. Kewenangan ini harus secara lugas dinyatakan dalam Undang-Undang RI. Kewenangan data yang dimaksud adalah akses data rahasia nasabah perbankan. Penulis meyakini, jika seluruh transaksi keuangan perbankan Wajib Pajak bisa dipantau oleh fiskus tanpa harus melalui prosedur yang bertele-tele, Wajib Pajak akan berpikir berkali-kali jika akan melakukan kecurangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. [apipu]
Salam satu jiwa,
Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat.
Posted using my smartphone.
Selasa, 30 Desember 2014
Sabtu, 22 November 2014
Penagihan Pajak adalah Seni....
In my opinion and based on my experiences as a tax collector, Tax Collection is closer to the art of how to make "hard stones" become precious ones.
Yang saya maksudkan "hard stones" di sini adalah utang-utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan, bahkan banyak juga utang pajak yang sudah membatu alias berumur lama.
Di sinilah dibutuhkan keahlian "seni" si penagih pajak untuk membuat "batu-batu yang keras" ini menjadi "barang-barang yang lebih berharga" dalam artian terjadi pelunasan atau setoran pajak ke kas negara.
Namanya juga seni, untuk membuat barang yang lebih berharga, cara mengukir batu ini bisa bermacam-macam.
Demikian halnya dengan penagihan pajak, untuk mencairkan piutang pajak bisa dengan cara soft collection, yaitu melalui kegiatan persuasif seperti councelling, sampai dengan cara hard collection, seperti penyitaan, pemblokiran, pencegahan, bahkan penyanderaan (gijzelling).
Pengertian penagihan pajak di sini adalah versi multiparadigma.....
Kalau mau lihat definisi versi officialnya, silakan tengok di UU KUP dan UU PPSP.
Credit Image: keepbelieving.com
Posted using my smartphone. #edisi flu tapi pingin nulis.
Yang saya maksudkan "hard stones" di sini adalah utang-utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan, bahkan banyak juga utang pajak yang sudah membatu alias berumur lama.
Di sinilah dibutuhkan keahlian "seni" si penagih pajak untuk membuat "batu-batu yang keras" ini menjadi "barang-barang yang lebih berharga" dalam artian terjadi pelunasan atau setoran pajak ke kas negara.
Namanya juga seni, untuk membuat barang yang lebih berharga, cara mengukir batu ini bisa bermacam-macam.
Demikian halnya dengan penagihan pajak, untuk mencairkan piutang pajak bisa dengan cara soft collection, yaitu melalui kegiatan persuasif seperti councelling, sampai dengan cara hard collection, seperti penyitaan, pemblokiran, pencegahan, bahkan penyanderaan (gijzelling).
Pengertian penagihan pajak di sini adalah versi multiparadigma.....
Kalau mau lihat definisi versi officialnya, silakan tengok di UU KUP dan UU PPSP.
Credit Image: keepbelieving.com
Posted using my smartphone. #edisi flu tapi pingin nulis.
Sabtu, 04 Oktober 2014
Pantai Goa Cina, Pantai Indah di Kabupaten Malang
Anda masih belum tahu mau pergi ke mana weekend ini? Pantai Goa Cina bisa menjadi satu pilihan destinasi refreshing di hari libur Anda. Apalagi kalau Anda saat ini tinggal di Jawa Timur, khususnya di daerah dekat2 Malang....
Hasil tinjauan langsung hari ini, pemandangan Pantai Goa China ini benar2 menakjubkan.
Yang perlu menjadi perhatian adalah pengunjung dilarang untuk mandi di sepanjang pantai ini demi keselamatan...
Hasil tinjauan langsung hari ini, pemandangan Pantai Goa China ini benar2 menakjubkan.
![]() |
Pantai eksotis ini kalau dari Kota Malang bisa dituju ke arah Gadang - terus ke Bululawang Kepanjen - terus ikuti petunjuk marka jalan ke arah Sendang Biru, nanti masuk ke Desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang.
Tidak usah khawatir bagi Anda yang baru pertama kali menuju daerah ini, karena petunjuk jalan menuju lokasi wisata ini sudah ada, terbukti saya yang bukan orang Malang dan baru pertama kali ke sini juga tidak sampai nyasar.
Jalan menuju lokasi wisata pantai ini lumayan naik-turun, dan berkelok-kelok mengelilingi perbukitan, dan keluar masuk pemukiman penduduk pedesaan. Mungkin pesan saya, Anda harus ekstra hati-hati saat melewati perbukitan, tidak usah ngebut-ngebut karena jalannya tidak cukup lebar.
Perjalanan yang cukup jauh yang berjarak +/- 77 km yang saya tempuh sekitar 3 jam dari Singosari, terbayar dengan pesona pemandangan pantai pasir putih dan gulungan ombak yang menghantam tebing batu-batu karang di lokasi Pantai Goa Cina yang masih alami ini.
Yang perlu menjadi perhatian adalah pengunjung dilarang untuk mandi di sepanjang pantai ini demi keselamatan...
Lokasi pantai menawan ini ada di Wilayah Kabupaten Malang bagian selatan (pantai selatan), masih berdekatan dengan lokasi wisata Sendang Biru Malang. Jadi sekali jalan menuju Pantai Goa Cina, kita bisa sekalian mengunjungi tempat wisata Sindang Biru...
![]() |
| Wisata Sendang Biru Malang |
So...., sila kunjungi tempat wisata ini..teman2, sekalian ikut mendukung meramaikan tempat2 wisata dalam negeri yang ada di dekat kita, sehingga harapannya bisa menggerakan denyut nadi perekonomian masyarakat sekitarnya.[apipu]
Photos taken on Saturday Oct 4, 2014 using my phone
Selasa, 30 September 2014
Daftar Google Books yang Saya Baca
Daftar link google books ini saya simpan di sini untuk memudahkan pencarian sewaktu-waktu saya mau baca lagi....
- Tips Hukum Praktis: Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis by Eka An Aqimudin, S.H. dan Marye Agung Kusmagi;
- Manfaat dan Risiko Memiliki NPWP by Yustinus Prastowo;
Akuntansi Syariah di Indonesia by Sri Nurhayati
Sabtu, 06 September 2014
Bakso Malang yang Paling Enak menurut saya....

Apa yang terlintas di benak Anda tentang Kota Malang? Bakso Malang, bakwan Malang, tempat Wisata di Malang dan Batu atau Gunung Bromo....?
Ngomongin Bakso Malang, setelah mencoba beberapa kedai bakso di Kota Malang selama tinggal di Malang yang tak terasa hampir 2 tahun, pilihan saya jatuh pada Bakso Cak Kar Singosari Malang.
Ini bukan sedang promosi, tetapi hanya masalah preferensi lidah saya. Karena saya percaya rasa tidak pernah bohong.....
Varian bakso yang paling menjadi andalan di Bakso Cak Kar adalah BAKSO MERCON. Bagi yang suka bakso pedas, bakso mercon adalah pilihan yang tepat dan maknyooss.
![]() |
| Bakso Mercon Cak Kar |
![]() |
| Bakso Ranjau |
Kalau saya biasanya pilih yang bakso mercon, bakso urat, bakso halus, bakso jamur, plus mie birunya....
Bagi Anda yang belum tahu alamatnya, jangan khawatir...Lokasi Bakso Cak Kar ini mudah kok dicari....tidak jauh dari Jalan Raya Singosari Malang
Kalau Anda dari arah Malang menuju Surabaya dan sudah berada di sekitar pasar Singosari, ancar-ancarnya Gerbang Kawasan Wisata Purbakala Kelurahan Candi Renggo, yang ada di kiri Anda, atau tepatnya Jl. Kertanegara Singosari, Kabupaten Malang.
![]() |
| Gerbang Kawasan Wisata Purbakala Singosari |
![]() |
| Arca Dwarapala |
![]() |
| Gang masuk ke Kedai Akso Cak Kar |
![]() |
| Kedai Bakso Cak Kar dan tempat Parkirnya di belakang |
![]() |
| Suasana Pengunjung |
Oh iya, sesuai pengumuman yang terpasang, kedai bakso ini tutup di hari Kamis...
Tapi jangan khawatir..., saat ini pemilik rupanya sudah membangun tempat parkir kendaraan roda empat yang lumayan representatif di bagian belakang kedai yang dilengkapi dengan mushola.
Semoga nggak nyasar dan selamat menikmati Bakso Malang di Singosari, yang masih termasuk wilayah kerja KPP Pratama Singosari....
Oh iya pesan buat pemilik Cak Kar, jangan lupa bayar pajaknya ya....hehehe....
Semoga makin jaya dan meramaikan Kota Singosari Kota Santri serta dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat Singosari.
Salam satu jiwa!
Foto-foto diambil on the spot tanggal 6 September 2014.
Yuk Kita Intip Struktur Penerimaan Pajak Penghasilan Negara Anggota OECD
Struktur penerimaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia saat ini masih menunjukkan dominasi pajak penghasilan yang dihimpun dari perusahaan. Sementara itu, peranan PPh dari Orang Pribadi non karyawan masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada.
Bagaimana dengan struktur penerimaan pajak penghasilan di negara lain?
Dari data yang penulis dapat di OECD.org, persentase penerimaan PPh Korporat (PPh Badan) dan PPh Orang Pribadi terhadap total penerimaan pajak negara-negara anggota OECD untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut:
Tabel di atas menunjukkan bahwa secara umum sumbangsih penerimaan PPh OP terhadap total penerimaan pajak negara-negara anggota OECD lebih besar dibandingkan dengan penerimaan PPh Badan.
Untuk mendapatkan data selengkapnya periode 1965 s.d. 2011 silakan di didownload di link: http://www.oecd.org/ctp/tax-policy/revenue-statistics-tax-structures.htm
image: mapsofworld.com
Bagaimana dengan struktur penerimaan pajak penghasilan di negara lain?
Dari data yang penulis dapat di OECD.org, persentase penerimaan PPh Korporat (PPh Badan) dan PPh Orang Pribadi terhadap total penerimaan pajak negara-negara anggota OECD untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut:
(dalam %)
Tabel di atas menunjukkan bahwa secara umum sumbangsih penerimaan PPh OP terhadap total penerimaan pajak negara-negara anggota OECD lebih besar dibandingkan dengan penerimaan PPh Badan.
Untuk mendapatkan data selengkapnya periode 1965 s.d. 2011 silakan di didownload di link: http://www.oecd.org/ctp/tax-policy/revenue-statistics-tax-structures.htm
image: mapsofworld.com
Jumat, 05 September 2014
Ini Untungnya Pemda Jika Penerimaan PPh Orang Pribadi Naik...
Dalam postingan sebelumnya, penulis sudah membahas masih minimnya rasio penerimaan PPh Orang Pibadi Indonesia terhadap total penerimaan pajak. Kondisi ini memiliki konsekuensi bagi Pemerintah, dalam hal ini otoritas perpajakan, untuk melakukan upaya-upaya ekstra untuk menggenjotnya.
Menurut penulis, usaha pemerintah pusat untuk mengerek penerimaan PPh Orang Pribadi (PPh OP) akan kurang maksimal tanpa melibatkan peran aktif pemerintah daerah baik Pemda Tk. I (Provinsi) maupun Pemda Tk. II (Pemkab/Pemkot).
Pemerintah Daerah setempat dapat membantu menyuplai data potensi pajak Wajib Pajak OP di wilayahnya dan mendukung kegiatan sosialisasi perpajakan bagi masyarakat setempat. Data yang dimiliki Pemda yang berguna dalam rangka penyisiran Wajib Pajak OP antara lain data usahawan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khususnya perorangan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), data kependudukan, data pajak daerah, dll. Sosialisasi perpajakan bisa dilakukan Pemda secara nyata dengan pemberian contoh panutan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak oleh pejabat-pejabat Pemda. Kerjasama yang sudah apik selama ini antara Kantor Pelayanan Pajak dan pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa dalam penyuluhan pajak agar terus dipertahankan.
Peran aktif Pemda ini tidak akan sia-sia dan sangat bermanfaat dalam upaya peningkatan sumber pendanaan pembangunan nasional. Selain itu, secara khusus dengan meningkatnya penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29), Pemda setempat juga akan mendapat keuntungan berupa naiknya Dana Bagi Hasil yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31C ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sebagai catatan, untuk tahun anggaran 2013 alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 adalah sebesar 19 triliun rupiah, yang terdiri dari DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar 949,09 miliar dan DBH PPh Pasal 21 sebesar 18,11 triliun.
Jadi, turut serta mendukung penyisiran dan penggalian potensi PPh Orang Pribadi di wilayahnya dapat memberikan keuntungan bagi Pemda setempat dalam peningkatan kemampuan fiskal daerah.

Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013. http://www.djpk.kemenkeu.go.id/produk-hukum/peraturan-menteri-keuangan/item/887-pmk-167-pmk07-2013, diakses tanggal 5 September 2014.
Menurut penulis, usaha pemerintah pusat untuk mengerek penerimaan PPh Orang Pribadi (PPh OP) akan kurang maksimal tanpa melibatkan peran aktif pemerintah daerah baik Pemda Tk. I (Provinsi) maupun Pemda Tk. II (Pemkab/Pemkot).
Pemerintah Daerah setempat dapat membantu menyuplai data potensi pajak Wajib Pajak OP di wilayahnya dan mendukung kegiatan sosialisasi perpajakan bagi masyarakat setempat. Data yang dimiliki Pemda yang berguna dalam rangka penyisiran Wajib Pajak OP antara lain data usahawan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khususnya perorangan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), data kependudukan, data pajak daerah, dll. Sosialisasi perpajakan bisa dilakukan Pemda secara nyata dengan pemberian contoh panutan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak oleh pejabat-pejabat Pemda. Kerjasama yang sudah apik selama ini antara Kantor Pelayanan Pajak dan pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa dalam penyuluhan pajak agar terus dipertahankan.
Peran aktif Pemda ini tidak akan sia-sia dan sangat bermanfaat dalam upaya peningkatan sumber pendanaan pembangunan nasional. Selain itu, secara khusus dengan meningkatnya penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29), Pemda setempat juga akan mendapat keuntungan berupa naiknya Dana Bagi Hasil yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31C ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sebagai catatan, untuk tahun anggaran 2013 alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 adalah sebesar 19 triliun rupiah, yang terdiri dari DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar 949,09 miliar dan DBH PPh Pasal 21 sebesar 18,11 triliun.
Jadi, turut serta mendukung penyisiran dan penggalian potensi PPh Orang Pribadi di wilayahnya dapat memberikan keuntungan bagi Pemda setempat dalam peningkatan kemampuan fiskal daerah.
Salam Satu Jiwa!
"Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat"
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013. http://www.djpk.kemenkeu.go.id/produk-hukum/peraturan-menteri-keuangan/item/887-pmk-167-pmk07-2013, diakses tanggal 5 September 2014.
Minggu, 24 Agustus 2014
Saatnya Meningkatkan Peranan Pajak Orang Pribadi Indonesia!
Sebelum membahas lebih jauh tentang penerimaan pajak orang pribadi, penulis akan coba menyegarkan ingatan kita pada siklus aliran pendapatan (circular flow of income) dalam model ekonomi paling sederhana, yaitu model 2-sektor, yang terdiri dari rumah tangga dan perusahaan seperti dalam Gambar 1.
Gambar 1. Siklus Aliran Pendapatan, Model Ekonomi 2 Sektor
Dalam model ekonomi sederhana ini terlihat bahwa sebagai timbal balik penyediaan faktor-faktor produksi berupa tenaga, tanah, modal, sektor Rumah Tangga (orang pribadi) mendapatkan aliran pembayaran uang dari perusahaan yang berupa gaji, sewa, dividen.
Model sederhana ini juga menunjukkan bahwa bahkan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan pun pada akhirnya akan mengalir kepada individu/orang pribadi, antara lain berupa dividen. Dalam dunia nyata, penghasilan orang pribadi tidak sebatas bersumber dari yang sudah disebutkan di atas, tetapi bisa lebih banyak lagi seperti penghasilan dari menjalankan kegiatan usaha, pekerjaan bebas, keuntungan pengalihan harta (capital gain), dan penghasilan lainnya. Jika dikaitkan dengan penerimaan pajak, idealnya Orang Pribadi bisa berperan lebih banyak dalam menyetorkan pajak terkait dengan penghasilan yang diterimanya, terutama selain yang berasal dari gaji.
Namun fakta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dikumpulkan dari Orang Pribadi di Indonesia berkata lain. Seperti dikatakan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany (27/6/2014), untuk tahun 2013 tercatat realisasi penerimaan pajak untuk karyawan atau PPh 21 sebesar Rp 90 triliun, sedangkan PPh Orang Pribadi sebesar Rp 4,4 triliun, padahal potensinya sangat besar.
Dari data realisasi penerimaan pajak tahun 2013 yang sebesar Rp 1.099 triliun, sebagiannya sebesar Rp 538 triliun adalah penerimaan PPh. Proporsi PPh Orang Pribadi selain karyawan yang sebesar Rp 4,4 triliun hanya berkontribusi sebesar 0,82% terhadap total penerimaan PPh. Persentasenya akan makin kecil lagi bila dibandingkan dengan total penerimaan pajak, yakni hanya sebesar 0,40%. Sumbangsih ini masih tertinggal jauh oleh PPh yang dibayar oleh karyawan sebesar 16,8% terhadap total penerimaan PPh atau 8,2% terhadap keseluruhan penerimaan pajak.
Sementara itu, menurut data Distribusi Simpanan Berdasarkan Segmen Nominal Simpanan bulan Mei 2014 seperti yang dipublikasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diketahui sebagai berikut:
Tabel 1. DPK Berdasarkan Segmen Nominal
Sumber: LPS
Data jumlah rekening dan nilai nominal simpanan di bank di atas menunjukkan bahwa sebenarnya ada banyak orang kaya di Indonesia, yang merupakan sinyal potensi penerimaan pajak dari orang pribadi yang cukup signifikan. Namun, kondisi ini tidak berbanding lurus dengan jumlah setoran PPh Orang Pribadi selain karyawan, yang tidak sampai 1% dari total penerimaan PPh.
Peranan PPh Orang Pribadi di Amerika Serikat
Untuk pembelajaran dan perbandingan, penulis akan mengulas sedikit peranan Orang Pribadi terhadap penerimaan pajak di negeri Paman Sam. Mungkin ini tidak sebanding, membandingkan AS dan Indonesia, tapi menurut penulis tidak ada salahnya, toh tujuan kedepannya diharapkan Indonesia menjadi negara maju dan nyatanya saat ini Indonesia termasuk negara anggota G-20, negara yang diperhitungkan di dunia.
Center on Budget and Policy Priorities (31/3/2014), seperti dalam Gambar 2, menyebutkan bahwa tiga sumber utama penerimaan pajak federal AS dalam tahun 2013 adalah PPh Orang Pribadi (47%), disusul PPh Karyawan (34%), PPh Korporat (10%), dan sisanya dari pajak lainnya.
Gambar 2. Sumber Penerimaan Pajak Federal AS, 2013
Selama beberapa dekade, seperti ditunjukkan Gambar 3, tren porsi penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Karyawan di AS makin meningkat, berkebalikan dengan tren penerimaan PPh Badan yang cenderung menurun.
Gambar 3. Sumber Penerimaan Pajak Federal 1945-2013
Simpulan dan Rekomendasi Kebijakan
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa
simpulan antara lain: fakta jumlah pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh Orang Pribadi
Indonesia non karyawan, yang masih sangat kecil, belumlah ideal secara konsep ekonomi, dimana Orang Pribadi sebagai subjek akhir
penerima pendapatan-pendapatan dalam siklus aliran pendapatan seharusnya bisa memberikan sumbangsih yang lebih terhadap penerimaan pajak suatu negara. Tidak signifikannya kontribusi pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi Indonesia juga belum mencerminkan data banyaknya milyuner yang menyimpan uangnya di bank. Selain itu, untuk bahan pertimbangan, tren penentu utama
penerimaan pajak di negara maju seperti Amerika pun cenderung makin
bertumpu pada penerimaan pajak penghasilan orang pribadi.
Oleh karena itu, otoritas perpajakan
Indonesia masih harus bekerja ekstra keras untuk menggali potensi penerimaan
pajak orang pribadi, terutama orang-orang kaya yang masih belum tersentuh.
Pada level atas, usulan menerobos rahasia
bank untuk mengulik data orang-orang kaya Indonesia, yang sering
didengung-dengungkan oleh pimpinan Ditjen Pajak sudah on the track. Namun, untuk mewujudkannya, kemauan politik dari para anggota legisatif
pembuat undang-undang dan kesamaan pemahaman dari para stakeholder terkait seperti otoritas jasa keuangan, bank, dan nasabah mengenai pentingnya akses otoritas pajak terhadap rahasia perbankan demi pengamanan sumber pembiayaan pembangunan, tentulah sangat diharapkan.
Sementara itu, unit pelaksana Ditjen Pajak perlu terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk menggali lebih banyak dan lebih dalam lagi
potensi pajak orang pribadi di wilayah kerjanya, antara lain melalui kerja sama dengan Pemda setempat untuk mendapatkan data orang-orang kaya baru ataupun orang kaya
lama. Jika dimungkinkan, perlu melibatkan unsur Desa/Kelurahan setempat agar mereka bisa menyuplai data orang-orang kaya di wilayahnya. Secara teknis, mereka bisa direkrut menjadi informan kantor pajak.
Di sisi lain, kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pembayaran pajak sesuai keadaan yang sebenarnya juga sangat diharapkan dalam rangka menggenjot penerimaan PPh Orang Pribadi.[apipu]
Salam Satu Jiwa!
"Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat"
Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat institusi tempat penulis bekerja.
Referensi:
Badan Pusat Statistik. 2014. Realisasi Penerimaan Negara (Milyar Rupiah), 2007-2014. http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=13. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.
Lembaga Penjamin Simpanan. 2014. Distribusi Simpanan Bank Umum Mei 2014 dan Mei 2013. http://www.lps.go.id. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.
-------.Policy Basics: Where Do Federal Tax Revenues Come From?. http://www.cbpp.org/cms/?fa=view&id=3822. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.
http://www.tempo.co/read/news/2014/06/27/087588437/Fuad-Rahmany-Banyak-Orang-Kaya-Ngemplang-Pajak. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.http://bisnis.liputan6.com/read/2022863/kurang-kulik-data-pribadi-alasan-pajak-ri-masih-rendah. Diakses tanggal 24 Agustus 2014.
Kamis, 21 Agustus 2014
Pajak itu Tidak Memberatkan, Kok Bisa?
Anda sebagai Wajib Pajak mungkin pernah mendapat "surat cinta" dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berupa surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat tagihan pajak. Bila jumlahnya kecil mungkin tidak menjadi soal bagi Anda, tetapi kalau nilainya besar apalagi kondisi finansial sedang tidak likuid, ini mungkin akan merepotkan Anda.
Jangan putus harapan kawan, karena setiap permasalahan ada solusinya.
Pada prinsipnya negara tidak berkeinginan memberatkan warga negaranya. Pemerintah, dalam hal ini otoritas pajak, melalui Undang-Undang Pajak telah memberikan fasilitas keringanan bagi wajib pajak dalam pelunasan utang pajaknya, satu diantaranya yaitu dengan cara mengangsur.
Permohonan angsuran pembayaran pajak ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, antara lain diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP paling lambat 9 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak, alasan permohonan angsuran (apakah karena kesulitan likuiditas keuangan atau karena kondisi di luar kekuasaan / force majeur), jumlah yang dimohonkan diangsur, masa angsuran, besarnya angsuran. Jangan lupa juga untuk menyertakan jaminan.
Apabila permohonan angsuran ini disetujui, tentunya hal ini dapat meringankan keuangan Anda sebagai Wajib Pajak. [apipu]
Salam Satu Jiwa!
"Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat"

Referensi:
- Pasal 10 ayat (2) UU No. 6/1983 tentang KUP stdd. UU No. 16/2009
- Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2008
Jangan putus harapan kawan, karena setiap permasalahan ada solusinya.
Pada prinsipnya negara tidak berkeinginan memberatkan warga negaranya. Pemerintah, dalam hal ini otoritas pajak, melalui Undang-Undang Pajak telah memberikan fasilitas keringanan bagi wajib pajak dalam pelunasan utang pajaknya, satu diantaranya yaitu dengan cara mengangsur.
Permohonan angsuran pembayaran pajak ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, antara lain diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP paling lambat 9 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak, alasan permohonan angsuran (apakah karena kesulitan likuiditas keuangan atau karena kondisi di luar kekuasaan / force majeur), jumlah yang dimohonkan diangsur, masa angsuran, besarnya angsuran. Jangan lupa juga untuk menyertakan jaminan.
Apabila permohonan angsuran ini disetujui, tentunya hal ini dapat meringankan keuangan Anda sebagai Wajib Pajak. [apipu]
Salam Satu Jiwa!
"Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat"

Referensi:
- Pasal 10 ayat (2) UU No. 6/1983 tentang KUP stdd. UU No. 16/2009
- Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2008
Minggu, 10 Agustus 2014
About Me
Mohamad Apip
Life is a never-ending learning.
Urip iku kudu manfaat.
Urip iku kudu husnudzon.
Urip iku kudu syukur.
(Apip, 2014)
http://about.me/mapip
https://id.linkedin.com/in/mohamad-apip
e-mail: apip.me@gmail.com
Life is a never-ending learning.
Urip iku kudu husnudzon.
Urip iku kudu syukur.
(Apip, 2014)
http://about.me/mapip
https://id.linkedin.com/in/mohamad-apip
e-mail: apip.me@gmail.com
Minggu, 30 Maret 2014
Ilmunya Ilmu adalah....
Quoted from Dialog SYEKH ABDUL QADIR AL JAELANI DENGAN ALLAH SWT
Lalu aku bertanya : “Tuhanku, apa ilmunya ilmu itu ?.” Dia Menjawab : “Ilmunya ilmu adalah ketidaktahuan akan ilmu.”
(RISALAH AL GHAUTSIYYAH)
Lalu aku bertanya : “Tuhanku, apa ilmunya ilmu itu ?.” Dia Menjawab : “Ilmunya ilmu adalah ketidaktahuan akan ilmu.”
(RISALAH AL GHAUTSIYYAH)




















.jpg)

.jpg)




