Selasa, 30 Desember 2014

Market Signalling Otoritas Pajak Indonesia

Pada realitasnya, pasar tidak selalu efisien. Penyebab kegagalan pasar (market failure), salah satunya adalah adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) yang dimiliki oleh penjual dan pembeli. Dari konsep ekonomi modern ini, muncullah istilah ekonomi populer the market for lemons (Akerlof, 1970), dengan contoh kasus masalah ketidakpastian kualitas yang terjadi dalam pasar mobil bekas. Dalam kasus ini penjual lah yang lebih banyak tahu kualitas mobil bekas yang dijualnya, namun tidak demikian dengan pembeli, yang tidak memiliki informasi yang cukup tentang mana saja mobil bekas yang berkualitas bagus dan mana saja yang berkualitas rendah, sampai dia mencoba mengendarainya. Sehingga tebakan terbaik pembeli terhadap mobil bekas tertentu yang dijual adalah kualitas rata-rata. Ketidaksimetrisan Informasi inilah yang pada akhirnya menyebabkan harga mobil bekas turun dan terlalu banyak mobil bekas kualitas rendah yang terjual.

Sekarang kita coba lihat kondisi perpajakan di Indonesia dan kita kaitkan dengan konsep ekonomi asymmetric information, dengan agen-agen ekonomi dalam kasus ini adalah Pemerintah (Ditjen Pajak/DJP) dan Wajib Pajak. Sistem self assessment yang dianut dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, memiliki konsekuensi bahwa pada kondisi ini Wajib Pajak lah yang paling banyak tahu informasi yang dilaporkannya ke kantor pajak (Surat Pemberitahuan Pajak), sedangkan untuk sementara pihak Ditjen Pajak hanya tahu (terima saja) sesuai yang dilaporkan Wajib Pajak.

Mungkin sebagian besar Wajib Pajak sudah tahu ada penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak untuk meneliti kebenaran laporan pajaknya atau untuk mengendus tindak pidana pajak, melalui pemeriksaan dan penyidikan pajak. Di sisi lain, pada saat yang bersamaan Wajib Pajak juga tahu probability dirinya tersentuh oleh pemeriksaan ataupun penyidikan yang dirasa masih kecil dengan melihat fakta jumlah pemeriksa atau penyidik pajak yang masih sedikit dibandingkan dengan coverage Wajib Pajak yang harus ditangani. Seperti pernah disebutkan oleh Menteri Keuangan (20/11, 2014) bahwa rata-rata 1 petugas DJP harus mengawasi 800 Wajib Pajak nakal, sedangkan dari sisi pelayanan Wajib Pajak potensial, 1 pegawai DJP harus melayani 8000 Wajib Pajak.

Menurut penulis, dengan kondisi yang masih seperti ini, konsep Game Theory pun bisa berlaku. Dengan rasio pengawasan oleh DJP yang masih sangat kecil, Wajib Pajak nakal akan berspekulasi untuk berbuat curang karena dia akan berpikir peluang untuk lolos dari penegakan hukum pajak masih besar.

Konsep asymmetric information juga menyebutkan adanya konsekuensi yang bisa terjadi yaitu moral hazard.

Untuk mengurangi gap yang disebabkan oleh informasi asimetris, ada konsep ekonomi yang dikenal dengan market signalling (Spence,1974). Contoh yang populer adalah kasus pasar tenaga kerja, antara perusahaan yang akan meng-hire calon karyawan dan para pelamar kerja. Pada kasus ini yang paling banyak tahu mengenai produktivitas, kapabilitas dan skill calon karyawan adalah para pelamar kerja. Sementara, perusahaan belum tahu siapa saja calon karyawan yang produktif dan yang tidak produktif. Namun, bagaimana cara pelamar kerja memberi tahu kepada perusahaan bahwa dia itu produktif, kapabel? Di sinilah si pelamar kerja memberi sinyal antara lain dengan sertifikat pendidikan yang dia miliki, GPA yang bisa ia raih, karena pada umumnya orang beranggapan makin tinggi pendidikan yang ia tempuh dan nilai yang bagus memberi sinyal ia lebih produktif.

Kembali ke masalah utama adanya potensi perbedaan informasi yang dimiliki Wajib Pajak dan pihak otoritas pajak, dan masih rendahnya rasio pengawasan pajak negara kita dengan konsekuensi adanya potential loss pajak yang belum tergali, yang pada akhirnya menyebabkan tax ratio yang rendah. Sudah saatnya, kalau tidak mau mengatakan terlambat karena lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, Otoritas Pajak Indonesia harus melakukan market signalling kepada masyarakat Wajib Pajak. Dalam bentuk apa?

Pesinyalan yang paling efektif menurut penulis adalah kewenangan data yang powerful yang harus dimiliki oleh Otoritas Pajak Indonesia. Kewenangan ini harus secara lugas dinyatakan dalam Undang-Undang RI. Kewenangan data yang dimaksud adalah akses data rahasia nasabah perbankan. Penulis meyakini, jika seluruh transaksi keuangan perbankan Wajib Pajak bisa dipantau oleh fiskus tanpa harus melalui prosedur yang bertele-tele, Wajib Pajak akan berpikir berkali-kali jika akan melakukan kecurangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. [apipu]

Salam satu jiwa,
Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat.


Posted using my smartphone.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar