Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak *)
Pakar marketing, Yuswohady, dalam lamannya mengunggah tulisan berjudul “Welcome Leisure Economy”. Tulisan itu menyoroti fenomena turunnya daya beli konsumen, yang ditandai dengan sepinya gerai ritel konvensional seperti Matahari, Ramayana, dan lain-lain.
Sebagian pakar berpendapat bahwa sepinya gerai ritel
konvensional seperti di atas karena adanya peralihan konsumen ke gerai ritel
online seperti Tokopedia atau Bukalapak. Namun Yuswohady mempunyai pendapat
lain. Menurutnya, telah terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat, terutama
konsumen kelas menengah. Konkretnya, pergeseran yang terjadi adalah bukan pada
cara berbelanja melainkan jenis atau varian barang yang dibeli. Yang semula
lebih banyak pada konsumsi non-leisure sekarang bergeser ke konsumsi leisure.
Badan Pusat Statistik mengklasifikasikan konsumsi
non-leisure mencakup pangan, sandang, papan, dan benda fisik, sedangkan
konsumsi komoditas kegiatan waktu luang (leisure) mencakup restoran,
hotel, tempat rekreasi dan kegiatan kebudayaan.
Kemudian, pola konsumsi mereka pada saat semakin kaya,
bergeser pula dari konsumsi barang yang tahan lama (goods-based consumption)
menjadi konsumsi pengalaman (experienced-based consumption) seperti
liburan, menginap di hotel, nongkrong di kafé/resto, nonton film, dan
lain-lain.
Geliat perubahan perilaku konsumsi ini tidak bisa
dipungkiri keberadaannya dan bisa kita rasakan di sekeliling kita, terutama di
daerah-daerah perkotaan. Tak terkecuali, seperti terlihat di Kota Bandar
Lampung, Sai Bumi Ruwai Jurai, yang saat ini sedang gencar-gencarnya
menggalakan pembangunan infrastruktur. Apalagi lokasinya yang strategis sebagai
pintu gerbang ke Sumatera dari Pulau Jawa dan masih dekat dengan Ibukota
Jakarta. Ditambah potensi wisata alamnya yang tidak kalah dengan daerah-daerah
lainnya, seperti objek wisata yang saat ini sedang ramai dikunjungi para
wisatawan, yakni Pulau Pahawang, surganya para pecinta diving dan snorkeling.
Perkembangan industri pariwisata ini diikuti pula dengan
bertumbuhnya investasi di bidang jasa perhotelan dan bisnis pendukung lainnya,
ditandai makin banyaknya hotel-hotel berbintang dan menjamurnya tempat-tempat
kuliner di seputar Kota Bandar Lampung, sebagai fasilitas untuk meningkatkan
kenyamanan para pengunjung.
Kafe/resto yang berkonsep pengalaman (experiential)
saat ini menjadi alternatif tempat hiburan dan nongkrong para profesional muda
dan ibu-ibu sosialita di Kota Bandar Lampung. Sebagai fiskus, fenomena
berkembang pesatnya tempat wisata kuliner ini, dimaknai sebagai munculnya
peluang dan tantangan baru berupa potensi Wajib Pajak baru yang harus dilakukan
ekstensifikasi dalam rangka memperluas basis penerimaan pajak.
Berbekal data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat
Izin Tempat Usaha (SITU), dan Data Pajak Restoran, hasil kerjasama dan
koordinasi yang terjalin baik antara KPP Pratama Tanjung Karang dengan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) dan Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Bandar Lampung,
Tim Ekstensifikasi KPP Pratama Tanjung Karang yang beranggotakan 8 orang yang
didominasi oleh anak-anak muda mulai melakukan langkah-langkah cerdas, cepat,
dan konkret.
Dimulai dengan pengolahan data, pencocokan (matching)
data Pemilik Restoran menurut SIUP/SITU dengan data master file Wajib Pajak di
Ditjen Pajak, kemudian dilakukan kegiatan ekstensifikasi/penyisiran terhadap
kafe/resto yang belum ber-NPWP, dengan mendatangi langsung satu per satu lokasi
usahanya di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pada awalnya, memang tidak mudah menjelaskan kepada para
pemilik usaha kuliner, yang rata-rata literasi pajaknya masih rendah, mengenai
kewajiban Pajak Pusat berupa Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha mereka.
Kebanyakan mereka hanya mengerti Pajak Restoran yang merupakan Pajak Daerah,
itupun pemahamannya masih sering tertukar dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berprinsip pantang menyerah, Tim Ekstensifikasi Karang
terus menyisir dan mengedukasi para calon Wajib Pajak baru kafe/resto, bahkan
ada juga tempat kuliner yang harus dikunjungi di malam hari dikarenakan
kegiatan usahanya baru dimulai di malam hari.
Kerja keras Tim ternyata tidak sia-sia dan telah
membuahkan hasil, karena saat ini sudah banyak pengusaha kafe/resto, setelah
dilakukan kegiatan edukasi secara persuasif dan intensif, akhirnya mau
mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan melakukan pembayaran Pajak
Penghasilan atas kegiatan usahanya secara rutin tiap bulan, yang tentunya
menambah pundi-pundi penerimaan pajak negara.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan
bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Dimuat di www.pajak.go.id tanggal 30 November 2017
http://www.pajak.go.id/content/article/leisure-economy-dan-potensi-basis-pajak-baru
Dimuat juga di Harian Ekonomi Neraca tanggal 5 Desember 2017
www.neraca.co.id/article/93895/leisure-economy-dan-potensi-basis-pajak-baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar