Kamis, 12 Juli 2018

e-Taxpayer Account: Reformasi Pajak dan Tantangan Era Revolusi Industri 4.0

Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selamat datang Era Revolusi Industri 4.0! Revolusi industri ke-4 ini sebenarnya diawali dengan revolusi internet pada tahun 90-an. Namun saat itu, internet dipakai sebatas untuk mencari informasi dan berkirim pesan. Saat ini, penggunaannya makin meluas. Internet telah menjadi internet of things (IoT), yang menyebabkan ketergantungan hampir semua aktivitas manusia pada konektivitas perangkat teknologi dan internet.

Industri 4.0 sendiri adalah nama tren terkini terkait otomasi dan pertukaran data dalam teknologi manufaktur. Teknologi mutakhir ini meliputi sistem siber-fisik, internet untuk segala, komputasi awan, dan komputasi kognitif. (Wikipedia)

Dampak teknologi era industri 4.0 atau banyak yang menyebutnya disruptive technology secara nyata dapat kita rasakan sehari-hari. Contohnya, saat kita memesan ojek atau taksi, cukup mengeklik aplikasi Go-Jek di layar gawai pintar (smartphone). Beli makanan kesukaan, tanpa harus keluar rumah, cukup dengan klik menu Go-Food pada aplikasi yang sama.

Transaksi jual-beli barang/jasa makin efisien, cepat, dan praktis. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu muka, cukup dilakukan di toko online. Tak perlu menunggu lama, barang yang dipesan sudah sampai rumah pembeli. Beli tiket pesawat makin cepat dan mudah, cukup klik aplikasi travel online seperti Traveloka, Airy, dan sejenisnya. Demikian juga dengan pembayarannya, sangat praktis cukup melalui e-banking.

Di dunia perbankan, dikenal istilah teknologi keuangan fintech (financial technology). Saat ini, antrean nasabah tidak seramai dulu lagi. Transaksi transfer antar rekening, cek mutasi rekening atau saldo rekening, bisa dilakukan di mana saja kapan saja, menggunakan aplikasi internet banking atau mobile banking.

Sekarang mari kita lihat kondisi layanan perpajakan di negara kita. Hingga saat ini, layanan pajak berbasis aplikasi yang bisa diakses wajib pajak (WP) masih sebatas pendaftaran NPWP secara elektronik (e-registration), pelaporan SPT secara elektronik (e-filing), pembuatan kode billing pembayaran pajak secara elektronik (e-billing), dan e-faktur.

Penulis, membayangkan Ditjen Pajak ke depan bisa memberikan produk-produk layanan pajak lainnya secara elektronik dan mobile dalam satu akun tunggal terintegrasi, yang dapat diakses oleh WP kapan pun di mana pun, tidak sebatas layanan yang telah disebut di atas. 

Dalam satu e-akun aplikasi, WP dapat melihat riwayat pembayaran pajak-pajaknya dan saldo utang pajak yang masih harus dibayar.

Melalui e-akun yang sama, kantor pajak dapat mengirimkan notifikasi berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan WP. Contohnya, imbauan kewajiban pajak yang belum dilaksanakan, produk hukum hasil pemeriksaan, surat ketetapan pajak, dan surat tagihan pajak. Wajib pajak dapat melacak status terkini permohonan yang diajukan WP, seperti restitusi, keberatan, ataupun non keberatan.

Innovate or die! Jika tidak mau tergilas zaman dan ditinggalkan konsumennya, Ditjen Pajak harus cepat dan tanggap dalam merespon dampak era revolusi industri 4.0. Apalagi dengan melihat data pertumbuhan pengguna internet yang sangat cepat. Jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini sebanyak 143,26 juta, dengan demografi usia pengguna didominasi oleh generasi milenial. (Survey APJII, 2017).

Jumlah WP yang makin banyak, juga menjadi isu krusial. Per tanggal 31 Maret 2018, WP terdaftar sudah sebanyak 38,6 juta WP. Bagaimana cara yang paling efektif dan efisien dalam melayani dan mengawasi WP sebanyak ini.

Ternyata, bayangan serta harapan penulis, akan segera menjadi kenyataan. Saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan reformasi perpajakan. Tujuannya adalah menjadi institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Kondisi yang ingin dicapai adalah sinergi yang optimal antar lembaga, kepatuhan Wajib Pajak yang tinggi, dan tax ratio 15% di tahun 2024.

Dari lima pilar reformasi pajak, dua di antaranya adalah reformasi sistem informasi dan basis data serta proses bisnis. Di dalamnya, ada aplikasi yang sedang dikembangkan, bernama e-Taxpayer Account, sebuah akun tunggal untuk memberikan kemudahan layanan pada wajib pajak.

Aplikasi e-Taxpayer Account (e-TPA) ini semacam jawaban atas tantangan disruptive technology yang tidak mungkin terelakan lagi.

Dengan adanya e-TPA, ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kondisi Jurusita Pajak datang untuk menagih utang pajak, namun WP belum menerima surat tagihan pajaknya. Kasus seperti ini mungkin dikarenakan WP pindah alamat, namun belum/tidak memberitahukan ke kantor pajak, sehingga "surat cinta" dari kantor pajak tidak sampai.

WP tidak perlu datang ke kantor pajak lagi hanya untuk menanyakan rincian pembayaran pajak bulanan untuk mengisi SPT Tahunannya. Semua informasi bisa dilihat di e-TPA.

e-Taxpayer Account sebagai layanan yang consumer-friendly nantinya diharapkan menjadi lembaran baru era transparansi kepada WP, sehingga akan tercipta “trust” antara Ditjen Pajak dan WP. Kondisi saling percaya ini akan berdampak pada peningkatan kepatuhan WP. Pada akhirnya, penerimaan pajak akan meningkat seirama dengan meningkatnya kepatuhan WP.

Mari kita tunggu kehadiran e-Taxpayer Account! Era baru layanan pajak.(*)

 *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Telah dimuat pada situs www.pajak.go.id tanggal 11 Juli 2018

http://www.pajak.go.id/article/e-taxpayer-account-reformasi-pajak-dan-tantangan-era-revolusi-industri-40

Pajak UMKM Setengah Persen, Kado Lebaran Terindah

Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1439 H/2018 M, ada beberapa peristiwa besar yang menyedot perhatian publik. Pertama, Piala Dunia FIFA 2018, perhelatan akbar turnamen sepak bola dunia empat tahunan yang ditunggu-tunggu para pecinta sepak bola. Kedua, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak seluruh Indonesia di 171 daerah. Ketiga, tak kalah pentingnya dengan dua peristiwa yang disebut sebelumnya, yaitu peluncuran beleid baru pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Saking pentingnya, Presiden RI Joko Widodo langsung turun sendiri yang meluncurkan aturan baru pajak UMKM di Surabaya tanggal 22 Juni 2018 dan di Denpasar tanggal 23 Juni 2018, yang dihadiri ribuan pengusaha UMKM.

Mengapa penting? Secara nasional, kontribusi sektor UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai sekitar 62 persen, dengan jumlah pelaku UMKM sekitar 59 juta, dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 97 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sektor UMKM memiliki peranan yang besar dalam menggerakan perekonomian nasional.

Kebijakan baru pajak UMKM ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh  Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23), berlaku sejak 1 Juli 2018. Wajib  Pajak yang diatur di sini adalah yang omset usahanya tidak melebihi  Rp4.800.000.000,00  (empat miliar delapan ratus  juta  rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Menurut penulis, ada beberapa hal yang menarik terkait PP 23 dan perlu diketahui para pengusaha khususnya pelaku UMKM.

Pertama, Tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM turun. Sekarang hanya 0,5% (setengah) persen dari omset. Pengenaannya bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Sesuai aturan sebelumnya (PP 46/2013), UMKM dikenakan PPh final sebesar 1% (satu persen) dari omset, namun tidak diatur mengenai jangka waktunya.

Wacana penurunan tarif pajak UMKM sebenarnya sudah santer dari tahun lalu. Kabar baiknya adalah penurunan tarif ini menjadi kenyataan, tidak hanya sekadar wacana.

Sebagai praktisi yang sering berhadapan dengan Wajib Pajak (WP) UMKM, penulis sering menerima curhat dari para pelaku UMKM terutama dari orang pribadi usahawan. Menurut mereka, tarif pajak 1% dari omset masih terlalu berat bagi mereka. Sementara saat yang bersamaan mereka harus bayar sewa tempat usaha, bayar cicilan pinjaman ke bank, dan untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.

Dengan kebijakan pajak UMKM sekarang yang lebih ringan, pastinya akan menguntungkan pengusaha UMKM yang telah ber-NPWP dan telah rutin bayar pajak 1% dari omset tiap bulannya. Mereka dapat bernapas lebih lega, sehingga sebagian dana yang semula disisihkan untuk bayar pajak bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya. Harapannya suatu saat nanti mereka bisa naik kelas.

Kedua, Masalah keadilan. Aturan pajak UMKM sesuai PP 23 lebih berkeadilan. Mengapa? Ada pasal yang memberikan opsi bagi pengusaha UMKM yang tidak ingin dikenakan PPh Final 0.5% dapat menggunakan penghitungan pajak penghasilan sesuai tarif umum Pasal 17 UU PPh (tidak final), dengan catatan yang bersangkutan memberitahukan terlebih dahulu kepada Dirjen Pajak.

Aturan ini akan meringkankan WP UMKM yang secara perhitungan pembukuan sebenarnya mengalami kerugian, namun sesuai aturan yang sebelumnya (PP 46/2013) tetap harus bayar PPh Final 1% dari omset.

Ketiga, Kesempatan partisipasi warga negara  yang lebih luas. Dengan tarif pajak yang lebih kecil hanya 0,5% (setengah persen) dari omset, diharapkan akan mendorong masyarakat pelaku usaha UMKM yang belum punya NPWP, tergerak hatinya untuk segera mendaftar NPWP, masuk dalam sistem perpajakan dan ikut berpartisipasi membayar pajak (incentive to move).

Untungnya bagi para pengusaha UMKM adalah saat mereka diminta persyaratan NPWP untuk keperluan tertentu, seperti saat mengajukan pinjaman modal ke lembaga perbankan, mengajukan KPR, atau mengajukan perizinan usaha, mereka sudah siapkan jauh-jauh hari. Pantauan penulis, orang pribadi usahawan yang datang ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP banyak yang dikarenakan faktor “butuh” untuk memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun terkait saran seorang tokoh publik untuk mengenolkan tarif pajak usaha mikro dan kecil, penulis kurang sependapat. Menurut penulis, ini akan membatasi warga negara, khususnya pelaku UMKM, yang ingin berpatisipasi kepada negaranya.

Seperti termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sementara itu, dalam Undang-Undang Pertahanan Negara disebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Cara membela negara tidak harus dengan mengangkat senjata. Pajak adalah salah satu bentuk bela negara setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif melalui pembayaran pajak dalam rangka mempertahankan kedaulatan negara dari sisi keuangan negara atau pembiayaan pembangunan.

Prasangka baik penulis, tidak semua orang ingin mengelak dari pajak. Kemungkinan yang ada adalah sebagian warga masyarakat belum bisa berpartisipasi karena tarif atau besaran pajaknya yang menurut mereka dirasa masih terlalu berat.  Dengan tarif pajak yang lebih ringan, ada kemungkinan mereka jadi mau berkontribusi. Apalagi dengan melihat sejarah, sedari dulu masyarakat kita adalah masyarakat yang suka bergotong-royong.

Secara individu, pajak yang terkumpul dari UMKM masih terbilang kecil. Namun dengan jumlah pelakunya yang banyak dan jika makin banyak yang mau mendaftar NPWP dan membayar pajak secara tertib dan kontinyu, ke depannya UMKM akan memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap kemandirian keuangan negara. (*)

 *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
 
Telah dimuat pada situs www.pajak.go.id tanggal 11 Juli 2018

http://www.pajak.go.id/article/pajak-umkm-setengah-persen-kado-lebaran-terindah