Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Selamat datang Era Revolusi Industri 4.0! Revolusi
industri ke-4 ini sebenarnya diawali dengan revolusi internet pada tahun
90-an. Namun saat itu, internet dipakai sebatas untuk mencari informasi
dan berkirim pesan. Saat ini, penggunaannya makin meluas. Internet
telah menjadi internet of things (IoT), yang menyebabkan ketergantungan hampir semua aktivitas manusia pada konektivitas perangkat teknologi dan internet.
Industri 4.0 sendiri adalah nama
tren terkini terkait otomasi dan pertukaran data dalam teknologi
manufaktur. Teknologi mutakhir ini meliputi sistem siber-fisik, internet
untuk segala, komputasi awan, dan komputasi kognitif. (Wikipedia)
Dampak teknologi era industri 4.0 atau banyak yang menyebutnya disruptive technology secara nyata dapat kita rasakan sehari-hari. Contohnya, saat kita memesan ojek atau taksi, cukup mengeklik aplikasi Go-Jek di layar gawai pintar (smartphone). Beli makanan kesukaan, tanpa harus keluar rumah, cukup dengan klik menu Go-Food pada aplikasi yang sama.
Transaksi jual-beli barang/jasa makin efisien,
cepat, dan praktis. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu muka, cukup
dilakukan di toko online. Tak perlu menunggu lama, barang yang dipesan
sudah sampai rumah pembeli. Beli tiket pesawat makin cepat dan mudah,
cukup klik aplikasi travel online seperti Traveloka, Airy, dan sejenisnya. Demikian juga dengan pembayarannya, sangat praktis cukup melalui e-banking.
Di dunia perbankan, dikenal istilah teknologi keuangan fintech (financial technology).
Saat ini, antrean nasabah tidak seramai dulu lagi. Transaksi transfer
antar rekening, cek mutasi rekening atau saldo rekening, bisa dilakukan
di mana saja kapan saja, menggunakan aplikasi internet banking atau mobile banking.
Sekarang mari kita lihat kondisi layanan perpajakan
di negara kita. Hingga saat ini, layanan pajak berbasis aplikasi yang
bisa diakses wajib pajak (WP) masih sebatas pendaftaran NPWP secara
elektronik (e-registration), pelaporan SPT secara elektronik (e-filing), pembuatan kode billing pembayaran pajak secara elektronik (e-billing), dan e-faktur.
Penulis, membayangkan Ditjen Pajak ke depan bisa memberikan produk-produk layanan pajak lainnya secara elektronik dan mobile
dalam satu akun tunggal terintegrasi, yang dapat diakses oleh WP kapan
pun di mana pun, tidak sebatas layanan yang telah disebut di atas.
Dalam satu e-akun aplikasi, WP dapat melihat riwayat pembayaran pajak-pajaknya dan saldo utang pajak yang masih harus dibayar.
Melalui e-akun yang sama, kantor pajak
dapat mengirimkan notifikasi berkaitan dengan hak dan kewajiban
perpajakan WP. Contohnya, imbauan kewajiban pajak yang belum
dilaksanakan, produk hukum hasil pemeriksaan, surat ketetapan pajak, dan
surat tagihan pajak. Wajib pajak dapat melacak status terkini
permohonan yang diajukan WP, seperti restitusi, keberatan, ataupun non
keberatan.
Innovate or die! Jika tidak mau tergilas
zaman dan ditinggalkan konsumennya, Ditjen Pajak harus cepat dan tanggap
dalam merespon dampak era revolusi industri 4.0. Apalagi dengan melihat
data pertumbuhan pengguna internet yang sangat cepat. Jumlah pengguna
internet di Indonesia saat ini sebanyak 143,26 juta, dengan demografi
usia pengguna didominasi oleh generasi milenial. (Survey APJII, 2017).
Jumlah WP yang makin banyak, juga menjadi isu
krusial. Per tanggal 31 Maret 2018, WP terdaftar sudah sebanyak 38,6
juta WP. Bagaimana cara yang paling efektif dan efisien dalam melayani
dan mengawasi WP sebanyak ini.
Ternyata, bayangan serta harapan penulis, akan
segera menjadi kenyataan. Saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan
reformasi perpajakan. Tujuannya adalah menjadi institusi perpajakan yang
kuat, kredibel dan akuntabel untuk menghasilkan penerimaan negara yang
optimal. Kondisi yang ingin dicapai adalah sinergi yang optimal antar
lembaga, kepatuhan Wajib Pajak yang tinggi, dan tax ratio 15% di tahun 2024.
Dari lima pilar reformasi pajak, dua di antaranya
adalah reformasi sistem informasi dan basis data serta proses bisnis. Di
dalamnya, ada aplikasi yang sedang dikembangkan, bernama e-Taxpayer Account, sebuah akun tunggal untuk memberikan kemudahan layanan pada wajib pajak.
Aplikasi e-Taxpayer Account (e-TPA) ini semacam jawaban atas tantangan disruptive technology yang tidak mungkin terelakan lagi.
Dengan adanya e-TPA, ke depannya
diharapkan tidak terjadi lagi kondisi Jurusita Pajak datang untuk
menagih utang pajak, namun WP belum menerima surat tagihan pajaknya.
Kasus seperti ini mungkin dikarenakan WP pindah alamat, namun
belum/tidak memberitahukan ke kantor pajak, sehingga "surat cinta" dari
kantor pajak tidak sampai.
WP tidak perlu datang ke kantor pajak lagi hanya
untuk menanyakan rincian pembayaran pajak bulanan untuk mengisi SPT
Tahunannya. Semua informasi bisa dilihat di e-TPA.
e-Taxpayer Account sebagai layanan yang consumer-friendly nantinya diharapkan menjadi lembaran baru era transparansi kepada WP, sehingga akan tercipta “trust”
antara Ditjen Pajak dan WP. Kondisi saling percaya ini akan berdampak
pada peningkatan kepatuhan WP. Pada akhirnya, penerimaan pajak akan
meningkat seirama dengan meningkatnya kepatuhan WP.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Telah dimuat pada situs www.pajak.go.id tanggal 11 Juli 2018
http://www.pajak.go.id/article/e-taxpayer-account-reformasi-pajak-dan-tantangan-era-revolusi-industri-40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar