Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1439 H/2018
M, ada beberapa peristiwa besar yang menyedot perhatian publik. Pertama,
Piala Dunia FIFA 2018, perhelatan akbar turnamen sepak bola dunia empat
tahunan yang ditunggu-tunggu para pecinta sepak bola. Kedua,
pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak seluruh Indonesia di 171
daerah. Ketiga, tak kalah pentingnya dengan dua peristiwa yang disebut
sebelumnya, yaitu peluncuran beleid baru pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Saking pentingnya, Presiden RI Joko Widodo langsung
turun sendiri yang meluncurkan aturan baru pajak UMKM di Surabaya
tanggal 22 Juni 2018 dan di Denpasar tanggal 23 Juni 2018, yang dihadiri
ribuan pengusaha UMKM.
Mengapa penting? Secara nasional, kontribusi sektor
UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai sekitar 62
persen, dengan jumlah pelaku UMKM sekitar 59 juta, dan mampu menyerap
tenaga kerja sebesar 97 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sektor UMKM
memiliki peranan yang besar dalam menggerakan perekonomian nasional.
Kebijakan baru pajak UMKM ini dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23), berlaku sejak 1 Juli 2018.
Wajib Pajak yang diatur di sini adalah yang omset usahanya tidak
melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
dalam 1 (satu) tahun pajak.
Menurut penulis, ada beberapa hal yang menarik terkait PP 23 dan perlu diketahui para pengusaha khususnya pelaku UMKM.
Pertama, Tarif pajak
penghasilan (PPh) UMKM turun. Sekarang hanya 0,5% (setengah) persen dari
omset. Pengenaannya bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Sesuai
aturan sebelumnya (PP 46/2013), UMKM dikenakan PPh final sebesar 1%
(satu persen) dari omset, namun tidak diatur mengenai jangka waktunya.
Wacana penurunan tarif pajak UMKM sebenarnya sudah
santer dari tahun lalu. Kabar baiknya adalah penurunan tarif ini menjadi
kenyataan, tidak hanya sekadar wacana.
Sebagai praktisi yang sering berhadapan dengan
Wajib Pajak (WP) UMKM, penulis sering menerima curhat dari para pelaku
UMKM terutama dari orang pribadi usahawan. Menurut mereka, tarif pajak
1% dari omset masih terlalu berat bagi mereka. Sementara saat yang
bersamaan mereka harus bayar sewa tempat usaha, bayar cicilan pinjaman
ke bank, dan untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.
Dengan kebijakan pajak UMKM sekarang yang lebih
ringan, pastinya akan menguntungkan pengusaha UMKM yang telah ber-NPWP
dan telah rutin bayar pajak 1% dari omset tiap bulannya. Mereka dapat
bernapas lebih lega, sehingga sebagian dana yang semula disisihkan untuk
bayar pajak bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya. Harapannya
suatu saat nanti mereka bisa naik kelas.
Kedua, Masalah keadilan.
Aturan pajak UMKM sesuai PP 23 lebih berkeadilan. Mengapa? Ada pasal
yang memberikan opsi bagi pengusaha UMKM yang tidak ingin dikenakan PPh
Final 0.5% dapat menggunakan penghitungan pajak penghasilan sesuai tarif
umum Pasal 17 UU PPh (tidak final), dengan catatan yang bersangkutan
memberitahukan terlebih dahulu kepada Dirjen Pajak.
Aturan ini akan meringkankan WP UMKM yang secara
perhitungan pembukuan sebenarnya mengalami kerugian, namun sesuai aturan
yang sebelumnya (PP 46/2013) tetap harus bayar PPh Final 1% dari omset.
Ketiga, Kesempatan
partisipasi warga negara yang lebih luas. Dengan tarif pajak yang lebih
kecil hanya 0,5% (setengah persen) dari omset, diharapkan akan
mendorong masyarakat pelaku usaha UMKM yang belum punya NPWP, tergerak
hatinya untuk segera mendaftar NPWP, masuk dalam sistem perpajakan dan
ikut berpartisipasi membayar pajak (incentive to move).
Untungnya bagi para pengusaha UMKM adalah saat
mereka diminta persyaratan NPWP untuk keperluan tertentu, seperti saat
mengajukan pinjaman modal ke lembaga perbankan, mengajukan KPR, atau
mengajukan perizinan usaha, mereka sudah siapkan jauh-jauh hari.
Pantauan penulis, orang pribadi usahawan yang datang ke kantor pajak
untuk mendaftar NPWP banyak yang dikarenakan faktor “butuh” untuk
memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun terkait saran seorang tokoh publik untuk
mengenolkan tarif pajak usaha mikro dan kecil, penulis kurang
sependapat. Menurut penulis, ini akan membatasi warga negara, khususnya
pelaku UMKM, yang ingin berpatisipasi kepada negaranya.
Seperti termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Sementara itu, dalam Undang-Undang Pertahanan
Negara disebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Cara membela negara tidak harus dengan mengangkat
senjata. Pajak adalah salah satu bentuk bela negara setiap warga negara
yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif melalui pembayaran
pajak dalam rangka mempertahankan kedaulatan negara dari sisi keuangan
negara atau pembiayaan pembangunan.
Prasangka baik penulis, tidak semua orang ingin
mengelak dari pajak. Kemungkinan yang ada adalah sebagian warga
masyarakat belum bisa berpartisipasi karena tarif atau besaran pajaknya
yang menurut mereka dirasa masih terlalu berat. Dengan tarif pajak yang
lebih ringan, ada kemungkinan mereka jadi mau berkontribusi. Apalagi
dengan melihat sejarah, sedari dulu masyarakat kita adalah masyarakat
yang suka bergotong-royong.
Secara individu, pajak yang terkumpul dari UMKM
masih terbilang kecil. Namun dengan jumlah pelakunya yang banyak dan
jika makin banyak yang mau mendaftar NPWP dan membayar pajak secara
tertib dan kontinyu, ke depannya UMKM akan memberikan sumbangsih yang
signifikan terhadap kemandirian keuangan negara. (*)
Telah dimuat pada situs www.pajak.go.id tanggal 11 Juli 2018
http://www.pajak.go.id/article/pajak-umkm-setengah-persen-kado-lebaran-terindah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar