Jangan putus harapan kawan, karena setiap permasalahan ada solusinya.
Pada prinsipnya negara tidak berkeinginan memberatkan warga negaranya. Pemerintah, dalam hal ini otoritas pajak, melalui Undang-Undang Pajak telah memberikan fasilitas keringanan bagi wajib pajak dalam pelunasan utang pajaknya, satu diantaranya yaitu dengan cara mengangsur.
Permohonan angsuran pembayaran pajak ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, antara lain diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP paling lambat 9 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak, alasan permohonan angsuran (apakah karena kesulitan likuiditas keuangan atau karena kondisi di luar kekuasaan / force majeur), jumlah yang dimohonkan diangsur, masa angsuran, besarnya angsuran. Jangan lupa juga untuk menyertakan jaminan.
Apabila permohonan angsuran ini disetujui, tentunya hal ini dapat meringankan keuangan Anda sebagai Wajib Pajak. [apipu]
Salam Satu Jiwa!
"Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat"

Referensi:
- Pasal 10 ayat (2) UU No. 6/1983 tentang KUP stdd. UU No. 16/2009
- Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2008


0 komentar:
Posting Komentar