Notes from Singhasari-Tanjung Karang

Selasa, 09 Oktober 2018

Kakek Penjual Arloji dan Semangatnya Membangun Negeri

Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Entah sudah yang keberapa kali saya bertemu bapak tua murah senyum ini. Tiap tanggal belasan, sebelum tanggal 15. Kalau saya tak lupa. Jalannya pelan dan sangat hati-hati. Tak kokoh dan tak tegap lagi. Dilihat dari tubuh dan cara jalannya, lebih tepat dipanggil kakek. Sebut saja namanya, Pak Hasan. Saya menduga, usianya sama tuanya dengan Republik ini, lebih dari 70 tahun.

"Mau minta tolong dibuatin kode e-billing," pintanya. Layanan mandiri e-billing sebenarnya tersedia di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP Tanjung Karang. Tapi Pak Hasan lebih suka langsung menuju ke ruang seksi ekstensifikasi dan penyuluhan. Mungkin, Pak Hasan sudah terlanjur nyaman dilayani di seksi eksten. Hampir semua anggota seksi eksten familiar dengan beliau. Info yang saya dapat, beliau memang sudah sering buat kode e-billing di seksi eksten. Bahkan sebelum saya bertugas di kantor ini.

Melihatnya, saya sering trenyuh. Di usianya yang sudah senja, Pak Hasan masih mau datang sendiri ke kantor pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Sembari Pelaksana atau AR eksten membantu membuatkan kode e-billing, biasanya beliau saya ajak mengobrol ringan. Kegiatan usahanya, menjual arloji di Kota Bandar Lampung. "Daripada di rumah sendirian dan tidak ada kegiatan mas," lirihnya sambil tersenyum.

Melihat semangat beliau dalam membayar pajak, saya berinisiatif untuk memohon izinnya untuk mengambil gambarnya. Pak Hasan, dengan rendah hati dan sopan, tidak berkenan. Maksud baik saya utarakan kepadanya. Untuk jadi role model atau suri tauladan WP lainnya, terutama yang lebih muda. Jadi refleksi WP yang masih bolong-bolong bayar pajaknya dan WP yang sekali bayar pajak kemudian menghilang. Jadi motivator, bagi yang sudah layaknya membayar pajak, tapi belum/tidak mau mendaftarkan diri.

Saya sudah beberapa kali mencoba merayu Pak Hasan. Responnya sama. Tidak berkenan. "Saya ini belum apa-apa mas, masih banyak yang lain yang lebih baik dari saya," ujarnya halus. "Yang jadi hak negara, berikan pada negara," imbuhnya.

Dua alasan ini sangat membekas di ingatan saya. Meluluhkan saya. Menghormati beliau untuk tidak memotretnya. Menghargai kerendahan hatinya. Untuk tidak ditampilkan wajahnya, meski sudah berkontribusi kepada negara.

Terbayang, kalau setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sesuai UU Pajak memiliki laku terpuji seperti Pak Hasan. Kondisi negara kita pasti akan lebih baik. Rasio pajak negara kita tidak akan seperti sekarang. Mengutip pernyataan Menkeu RI (6/8/2018), tax ratio Indonesia masih rendah. Hanya 10,78 persen selama 2017. Masih di bawah 15 persen yang merupakan standar tax ratio yang disepakati oleh seluruh anggota Bank Dunia.

Tax ratio merupakan salah satu ukuran kinerja penerimaan pajak. Rasio ini membandingkan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Mari mencontoh Pak Hasan, si penjual arloji. Bersama-sama membangun negeri. Menjadi insan yang sepi ing pamrih rame ing gawe. Sedikit mengharapkan imbalan, tapi banyak berkontribusi. Jangan jadi anak bangsa yang banyak menuntut ke negara, tapi minim kontribusi.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Dimuat di pajak.go.id tanggal 9 Oktober 2018 
http://www.pajak.go.id/article/kakek-penjual-arloji-dan-semangatnya-membangun-negeri

Kamis, 16 Agustus 2018

Saudara Seperkapalan

Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sejak bertugas di Lampung awal tahun 2017, bus DAMRI dan kapal feri tak asing buat saya. Bisa dikatakan, kedua moda ini adalah teman setia saya di Minggu malam. Saya termasuk anggota PJKA, Pulang Jumat Kembali Ahad. Tepatnya, Senin-Jumat ada di luar kota, Sabtu-Minggu disempat-sempatkan pulang ke homebase bertemu keluarga.

Dari Depok, bus DAMRI berangkat sekira Pkl 19.00 WIB. Biasanya bus kami mampir dulu ke Terminal Kampung Rambutan untuk mengambil penumpang lainnya. Dari sini, lanjut masuk tol JORR Pasar Rebo menuju Merak Banten. Sampai di Pelabuhan Merak lewat Pkl 22.00 WIB.

Kalau mujur, bus bisa langsung masuk kapal feri. Namun, tak jarang bus harus menunggu lama. Jarak tempuh menyeberang Selat Sunda dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni sebenarnya tidak jauh. Waktu tempuhnya itu yang bisa beda-beda. Kalau mujur dapat kapal yang bagus dan cuaca mendukung, dibutuhkan waktu tempuh sekira 2 jam untuk bersandar. Seringnya sih hingga 3-4 jam.

Ada banyak hikmah yang bisa dipetik dari perjalanan Depok-Lampung.

Pertama, tambah teman. Beberapa penumpang bus DAMRI Depok, adalah orang yang sama alias pelanggan tetap. Ada teman yang satu instansi dan satu kantor. Ada teman satu instansi, namun beda kantor. Ada juga teman yang beda instansi. Macam-macam profesinya. Selebihnya adalah, penumpang insidentil, alias beda-beda orang tiap minggunya.

Tahun lalu, kami berlima yang satu instansi. Tahun ini saya sendiri. Ada yang pindah pangkalan bus keberangkatan, ke Gambir. Pertimbangannya, lebih malam berangkatnya. Ada yang sudah dapat SK mutasi kembali ke homebase. Ada juga yang sudah memboyong keluarganya ke Lampung.

Di kapal feri, tak jarang pula bertemu teman-teman satu instansi beda kantor, dari bus DAMRI yang berbeda. Ada yang dari DAMRI Gambir, ada juga yang dari Bekasi.

Hikmah yang kedua, kami jadi seperti saudara. Saudara seperkapalan, saya lebih suka menyebutnya.

Saat bus sudah masuk kapal feri, penumpang diminta keluar. Tidak boleh ada yang tinggal dalam bus. Semua penumpang harus naik ke atas kapal. Aturan mainnya begitu. Dengar cerita, dulu ada kejadian kebakaran di tempat parkiran dalam kapal. Sangat berbahaya kalau penumpang masih berada di dalam kendaraan. 

Saya dan teman-teman biasanya mencari tempat istirahat lesehan. Untuk lebih nyaman, biasanya cari lesehan yang ber-AC. Harapannya, bisa tidur walau cuma sekira 2 jam. Supaya besoknya tidak terlalu mengantuk saat ngantor. Sewa lesehan sekitar 12-15 ribu rupiah per orang. Nambah 5 ribu rupiah kalau sewa bantal. Ada juga kapal yang tidak memungut biaya lesehan, tapi tidak banyak. 

Kami yang satu bus, saling menjaga satu sama lain. Biasanya tidurnya berdekat-dekatan (pastinya kami sejenis). Antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Pernah dengar cerita, ada temannya teman yang kecopetan barang miliknya saat tidur.

Hikmah yang ketiga, belajar saling pengertian. Kebanyakan penumpang yang naik kapal minggu malam, paginya bekerja. Saya paling tidak suka, kalau masih ada yang gaduh saat penumpang lainnya sedang istirahat tidur.

Hikmah keempat, percayakan pada nahkoda kapal. Dia yang bertanggung jawab mengantarkan kita sampai tujuan. Saatnya bersandar, ada pengumuman dari awak kapal.

Hikmah kelima, naik kapal tidak gratis. Kapal bisa berlayar, tentu butuh bahan bakar. Bahan bakarnya harus dibeli pakai uang. 

Cerita saya naik kapal feri ini, bisa dianalogikan dengan kehidupan kita bernegara. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diibaratkan sebuah kapal besar yang sedang berlayar. Penumpangnya adalah seluruh bangsa Indonesia. Nahkodanya adalah Presiden RI. 

Tujuan kapal besar NKRI termuat di Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan negara nan mulia ini, sudah pasti butuh dana yang besar. 
Sesuai postur APBN 2018 yang dirilis laman Kementerian Keuangan, belanja negara kita direncanakan sebesar Rp2.220,7 triliun. 

Pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun. Direncanakan berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275,4 triliun dan Hibah sebesar Rp1,2 triliun.

Penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 trilun, bersumber dari penerimaan pajak sebesar Rp1.424 trilun dan selebihnya dari kepabean dan cukai. 

Dari angka-angka tersebut, bisa kita lihat persentase penerimaan pajak terhadap pendapatan negara diproyeksikan sebesar 75.16%.

Begitu besar peran pajak untuk menopang pembiayaan negara. Oleh karena itu, butuh peran serta seluruh warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk bergotong-royong membayar pajak.

Tidak boleh ada penumpang gelap (free rider) dalam kapal besar NKRI. Kapal besar kita butuh dana besar untuk mengantarkan para penumpangnya sampai tujuan yang dicita-citakan.

Pemerintah sudah membuka keran selebar-lebarnya agar seluruh warga masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan pembangunan. Contohnya telah diterbitkan aturan baru Pajak UMKM 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. 

Sementara itu, untuk lancar dan nyamannya perjalanan kapal besar NKRI sampai tujuan, kita sebagai penumpang (warga negara) janganlah membuat gaduh. Dibutuhkan tenggang rasa, saling pengertian antarkomponen bangsa.

Meski kita berbeda-beda, namun kita memiliki tujuan bersandar ke pelabuhan yang sama. Mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. 

Karena kita adalah saudara seperkapalan.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Sumber data postur APBN: https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018

Telah dimuat di pajak.go.id tanggal 15 Agustus 2018
http://pajak.go.id/article/saudara-seperkapalan

Kamis, 12 Juli 2018

e-Taxpayer Account: Reformasi Pajak dan Tantangan Era Revolusi Industri 4.0

Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selamat datang Era Revolusi Industri 4.0! Revolusi industri ke-4 ini sebenarnya diawali dengan revolusi internet pada tahun 90-an. Namun saat itu, internet dipakai sebatas untuk mencari informasi dan berkirim pesan. Saat ini, penggunaannya makin meluas. Internet telah menjadi internet of things (IoT), yang menyebabkan ketergantungan hampir semua aktivitas manusia pada konektivitas perangkat teknologi dan internet.

Industri 4.0 sendiri adalah nama tren terkini terkait otomasi dan pertukaran data dalam teknologi manufaktur. Teknologi mutakhir ini meliputi sistem siber-fisik, internet untuk segala, komputasi awan, dan komputasi kognitif. (Wikipedia)

Dampak teknologi era industri 4.0 atau banyak yang menyebutnya disruptive technology secara nyata dapat kita rasakan sehari-hari. Contohnya, saat kita memesan ojek atau taksi, cukup mengeklik aplikasi Go-Jek di layar gawai pintar (smartphone). Beli makanan kesukaan, tanpa harus keluar rumah, cukup dengan klik menu Go-Food pada aplikasi yang sama.

Transaksi jual-beli barang/jasa makin efisien, cepat, dan praktis. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu muka, cukup dilakukan di toko online. Tak perlu menunggu lama, barang yang dipesan sudah sampai rumah pembeli. Beli tiket pesawat makin cepat dan mudah, cukup klik aplikasi travel online seperti Traveloka, Airy, dan sejenisnya. Demikian juga dengan pembayarannya, sangat praktis cukup melalui e-banking.

Di dunia perbankan, dikenal istilah teknologi keuangan fintech (financial technology). Saat ini, antrean nasabah tidak seramai dulu lagi. Transaksi transfer antar rekening, cek mutasi rekening atau saldo rekening, bisa dilakukan di mana saja kapan saja, menggunakan aplikasi internet banking atau mobile banking.

Sekarang mari kita lihat kondisi layanan perpajakan di negara kita. Hingga saat ini, layanan pajak berbasis aplikasi yang bisa diakses wajib pajak (WP) masih sebatas pendaftaran NPWP secara elektronik (e-registration), pelaporan SPT secara elektronik (e-filing), pembuatan kode billing pembayaran pajak secara elektronik (e-billing), dan e-faktur.

Penulis, membayangkan Ditjen Pajak ke depan bisa memberikan produk-produk layanan pajak lainnya secara elektronik dan mobile dalam satu akun tunggal terintegrasi, yang dapat diakses oleh WP kapan pun di mana pun, tidak sebatas layanan yang telah disebut di atas. 

Dalam satu e-akun aplikasi, WP dapat melihat riwayat pembayaran pajak-pajaknya dan saldo utang pajak yang masih harus dibayar.

Melalui e-akun yang sama, kantor pajak dapat mengirimkan notifikasi berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan WP. Contohnya, imbauan kewajiban pajak yang belum dilaksanakan, produk hukum hasil pemeriksaan, surat ketetapan pajak, dan surat tagihan pajak. Wajib pajak dapat melacak status terkini permohonan yang diajukan WP, seperti restitusi, keberatan, ataupun non keberatan.

Innovate or die! Jika tidak mau tergilas zaman dan ditinggalkan konsumennya, Ditjen Pajak harus cepat dan tanggap dalam merespon dampak era revolusi industri 4.0. Apalagi dengan melihat data pertumbuhan pengguna internet yang sangat cepat. Jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini sebanyak 143,26 juta, dengan demografi usia pengguna didominasi oleh generasi milenial. (Survey APJII, 2017).

Jumlah WP yang makin banyak, juga menjadi isu krusial. Per tanggal 31 Maret 2018, WP terdaftar sudah sebanyak 38,6 juta WP. Bagaimana cara yang paling efektif dan efisien dalam melayani dan mengawasi WP sebanyak ini.

Ternyata, bayangan serta harapan penulis, akan segera menjadi kenyataan. Saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan reformasi perpajakan. Tujuannya adalah menjadi institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Kondisi yang ingin dicapai adalah sinergi yang optimal antar lembaga, kepatuhan Wajib Pajak yang tinggi, dan tax ratio 15% di tahun 2024.

Dari lima pilar reformasi pajak, dua di antaranya adalah reformasi sistem informasi dan basis data serta proses bisnis. Di dalamnya, ada aplikasi yang sedang dikembangkan, bernama e-Taxpayer Account, sebuah akun tunggal untuk memberikan kemudahan layanan pada wajib pajak.

Aplikasi e-Taxpayer Account (e-TPA) ini semacam jawaban atas tantangan disruptive technology yang tidak mungkin terelakan lagi.

Dengan adanya e-TPA, ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kondisi Jurusita Pajak datang untuk menagih utang pajak, namun WP belum menerima surat tagihan pajaknya. Kasus seperti ini mungkin dikarenakan WP pindah alamat, namun belum/tidak memberitahukan ke kantor pajak, sehingga "surat cinta" dari kantor pajak tidak sampai.

WP tidak perlu datang ke kantor pajak lagi hanya untuk menanyakan rincian pembayaran pajak bulanan untuk mengisi SPT Tahunannya. Semua informasi bisa dilihat di e-TPA.

e-Taxpayer Account sebagai layanan yang consumer-friendly nantinya diharapkan menjadi lembaran baru era transparansi kepada WP, sehingga akan tercipta “trust” antara Ditjen Pajak dan WP. Kondisi saling percaya ini akan berdampak pada peningkatan kepatuhan WP. Pada akhirnya, penerimaan pajak akan meningkat seirama dengan meningkatnya kepatuhan WP.

Mari kita tunggu kehadiran e-Taxpayer Account! Era baru layanan pajak.(*)

 *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Telah dimuat pada situs www.pajak.go.id tanggal 11 Juli 2018

http://www.pajak.go.id/article/e-taxpayer-account-reformasi-pajak-dan-tantangan-era-revolusi-industri-40

Pajak UMKM Setengah Persen, Kado Lebaran Terindah

Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1439 H/2018 M, ada beberapa peristiwa besar yang menyedot perhatian publik. Pertama, Piala Dunia FIFA 2018, perhelatan akbar turnamen sepak bola dunia empat tahunan yang ditunggu-tunggu para pecinta sepak bola. Kedua, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak seluruh Indonesia di 171 daerah. Ketiga, tak kalah pentingnya dengan dua peristiwa yang disebut sebelumnya, yaitu peluncuran beleid baru pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Saking pentingnya, Presiden RI Joko Widodo langsung turun sendiri yang meluncurkan aturan baru pajak UMKM di Surabaya tanggal 22 Juni 2018 dan di Denpasar tanggal 23 Juni 2018, yang dihadiri ribuan pengusaha UMKM.

Mengapa penting? Secara nasional, kontribusi sektor UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini mencapai sekitar 62 persen, dengan jumlah pelaku UMKM sekitar 59 juta, dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 97 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sektor UMKM memiliki peranan yang besar dalam menggerakan perekonomian nasional.

Kebijakan baru pajak UMKM ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh  Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23), berlaku sejak 1 Juli 2018. Wajib  Pajak yang diatur di sini adalah yang omset usahanya tidak melebihi  Rp4.800.000.000,00  (empat miliar delapan ratus  juta  rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Menurut penulis, ada beberapa hal yang menarik terkait PP 23 dan perlu diketahui para pengusaha khususnya pelaku UMKM.

Pertama, Tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM turun. Sekarang hanya 0,5% (setengah) persen dari omset. Pengenaannya bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Sesuai aturan sebelumnya (PP 46/2013), UMKM dikenakan PPh final sebesar 1% (satu persen) dari omset, namun tidak diatur mengenai jangka waktunya.

Wacana penurunan tarif pajak UMKM sebenarnya sudah santer dari tahun lalu. Kabar baiknya adalah penurunan tarif ini menjadi kenyataan, tidak hanya sekadar wacana.

Sebagai praktisi yang sering berhadapan dengan Wajib Pajak (WP) UMKM, penulis sering menerima curhat dari para pelaku UMKM terutama dari orang pribadi usahawan. Menurut mereka, tarif pajak 1% dari omset masih terlalu berat bagi mereka. Sementara saat yang bersamaan mereka harus bayar sewa tempat usaha, bayar cicilan pinjaman ke bank, dan untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.

Dengan kebijakan pajak UMKM sekarang yang lebih ringan, pastinya akan menguntungkan pengusaha UMKM yang telah ber-NPWP dan telah rutin bayar pajak 1% dari omset tiap bulannya. Mereka dapat bernapas lebih lega, sehingga sebagian dana yang semula disisihkan untuk bayar pajak bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya. Harapannya suatu saat nanti mereka bisa naik kelas.

Kedua, Masalah keadilan. Aturan pajak UMKM sesuai PP 23 lebih berkeadilan. Mengapa? Ada pasal yang memberikan opsi bagi pengusaha UMKM yang tidak ingin dikenakan PPh Final 0.5% dapat menggunakan penghitungan pajak penghasilan sesuai tarif umum Pasal 17 UU PPh (tidak final), dengan catatan yang bersangkutan memberitahukan terlebih dahulu kepada Dirjen Pajak.

Aturan ini akan meringkankan WP UMKM yang secara perhitungan pembukuan sebenarnya mengalami kerugian, namun sesuai aturan yang sebelumnya (PP 46/2013) tetap harus bayar PPh Final 1% dari omset.

Ketiga, Kesempatan partisipasi warga negara  yang lebih luas. Dengan tarif pajak yang lebih kecil hanya 0,5% (setengah persen) dari omset, diharapkan akan mendorong masyarakat pelaku usaha UMKM yang belum punya NPWP, tergerak hatinya untuk segera mendaftar NPWP, masuk dalam sistem perpajakan dan ikut berpartisipasi membayar pajak (incentive to move).

Untungnya bagi para pengusaha UMKM adalah saat mereka diminta persyaratan NPWP untuk keperluan tertentu, seperti saat mengajukan pinjaman modal ke lembaga perbankan, mengajukan KPR, atau mengajukan perizinan usaha, mereka sudah siapkan jauh-jauh hari. Pantauan penulis, orang pribadi usahawan yang datang ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP banyak yang dikarenakan faktor “butuh” untuk memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun terkait saran seorang tokoh publik untuk mengenolkan tarif pajak usaha mikro dan kecil, penulis kurang sependapat. Menurut penulis, ini akan membatasi warga negara, khususnya pelaku UMKM, yang ingin berpatisipasi kepada negaranya.

Seperti termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sementara itu, dalam Undang-Undang Pertahanan Negara disebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Cara membela negara tidak harus dengan mengangkat senjata. Pajak adalah salah satu bentuk bela negara setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif melalui pembayaran pajak dalam rangka mempertahankan kedaulatan negara dari sisi keuangan negara atau pembiayaan pembangunan.

Prasangka baik penulis, tidak semua orang ingin mengelak dari pajak. Kemungkinan yang ada adalah sebagian warga masyarakat belum bisa berpartisipasi karena tarif atau besaran pajaknya yang menurut mereka dirasa masih terlalu berat.  Dengan tarif pajak yang lebih ringan, ada kemungkinan mereka jadi mau berkontribusi. Apalagi dengan melihat sejarah, sedari dulu masyarakat kita adalah masyarakat yang suka bergotong-royong.

Secara individu, pajak yang terkumpul dari UMKM masih terbilang kecil. Namun dengan jumlah pelakunya yang banyak dan jika makin banyak yang mau mendaftar NPWP dan membayar pajak secara tertib dan kontinyu, ke depannya UMKM akan memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap kemandirian keuangan negara. (*)

 *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
 
Telah dimuat pada situs www.pajak.go.id tanggal 11 Juli 2018

http://www.pajak.go.id/article/pajak-umkm-setengah-persen-kado-lebaran-terindah

Sabtu, 23 Juni 2018

"Leisure Economy" dan Potensi Basis Pajak Baru


Oleh: Mohamad Apip, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak *)

Pakar marketing, Yuswohady, dalam lamannya mengunggah tulisan berjudul “Welcome Leisure Economy”. Tulisan itu menyoroti fenomena turunnya daya beli konsumen, yang ditandai dengan sepinya gerai ritel konvensional seperti Matahari, Ramayana, dan lain-lain.

Sebagian pakar berpendapat bahwa sepinya gerai ritel konvensional seperti di atas karena adanya peralihan konsumen ke gerai ritel online seperti Tokopedia atau Bukalapak. Namun Yuswohady mempunyai pendapat lain. Menurutnya, telah terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat, terutama konsumen kelas menengah. Konkretnya, pergeseran yang terjadi adalah bukan pada cara berbelanja melainkan jenis atau varian barang yang dibeli. Yang semula lebih banyak pada konsumsi non-leisure sekarang bergeser ke konsumsi leisure.

Badan Pusat Statistik mengklasifikasikan konsumsi non-leisure mencakup pangan, sandang, papan, dan benda fisik, sedangkan konsumsi komoditas kegiatan waktu luang (leisure) mencakup restoran, hotel, tempat rekreasi dan kegiatan kebudayaan.

Kemudian, pola konsumsi mereka pada saat semakin kaya, bergeser pula dari konsumsi barang yang tahan lama (goods-based consumption) menjadi konsumsi pengalaman (experienced-based consumption) seperti liburan, menginap di hotel, nongkrong di kafé/resto, nonton film, dan lain-lain.

Geliat perubahan perilaku konsumsi ini tidak bisa dipungkiri keberadaannya dan bisa kita rasakan di sekeliling kita, terutama di daerah-daerah perkotaan. Tak terkecuali, seperti terlihat di Kota Bandar Lampung, Sai Bumi Ruwai Jurai, yang saat ini sedang gencar-gencarnya menggalakan pembangunan infrastruktur. Apalagi lokasinya yang strategis sebagai pintu gerbang ke Sumatera dari Pulau Jawa dan masih dekat dengan Ibukota Jakarta. Ditambah potensi wisata alamnya yang tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya, seperti objek wisata yang saat ini sedang ramai dikunjungi para wisatawan, yakni Pulau Pahawang, surganya para pecinta diving dan snorkeling.

Perkembangan industri pariwisata ini diikuti pula dengan bertumbuhnya investasi di bidang jasa perhotelan dan bisnis pendukung lainnya, ditandai makin banyaknya hotel-hotel berbintang dan menjamurnya tempat-tempat kuliner di seputar Kota Bandar Lampung, sebagai fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan para pengunjung.

Kafe/resto yang berkonsep pengalaman (experiential) saat ini menjadi alternatif tempat hiburan dan nongkrong para profesional muda dan ibu-ibu sosialita di Kota Bandar Lampung. Sebagai fiskus, fenomena berkembang pesatnya tempat wisata kuliner ini, dimaknai sebagai munculnya peluang dan tantangan baru berupa potensi Wajib Pajak baru yang harus dilakukan ekstensifikasi dalam rangka memperluas basis penerimaan pajak.

Berbekal data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Data Pajak Restoran, hasil kerjasama dan koordinasi yang terjalin baik antara KPP Pratama Tanjung Karang dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Tim Ekstensifikasi KPP Pratama Tanjung Karang yang beranggotakan 8 orang yang didominasi oleh anak-anak muda mulai melakukan langkah-langkah cerdas, cepat, dan konkret.

Dimulai dengan pengolahan data, pencocokan (matching) data Pemilik Restoran menurut SIUP/SITU dengan data master file Wajib Pajak di Ditjen Pajak, kemudian dilakukan kegiatan ekstensifikasi/penyisiran terhadap kafe/resto yang belum ber-NPWP, dengan mendatangi langsung satu per satu lokasi usahanya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Pada awalnya, memang tidak mudah menjelaskan kepada para pemilik usaha kuliner, yang rata-rata literasi pajaknya masih rendah, mengenai kewajiban Pajak Pusat berupa Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha mereka. Kebanyakan mereka hanya mengerti Pajak Restoran yang merupakan Pajak Daerah, itupun pemahamannya masih sering tertukar dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berprinsip pantang menyerah, Tim Ekstensifikasi Karang terus menyisir dan mengedukasi para calon Wajib Pajak baru kafe/resto, bahkan ada juga tempat kuliner yang harus dikunjungi di malam hari dikarenakan kegiatan usahanya baru dimulai di malam hari.

Kerja keras Tim ternyata tidak sia-sia dan telah membuahkan hasil, karena saat ini sudah banyak pengusaha kafe/resto, setelah dilakukan kegiatan edukasi secara persuasif dan intensif, akhirnya mau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan atas kegiatan usahanya secara rutin tiap bulan, yang tentunya menambah pundi-pundi penerimaan pajak negara.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Dimuat di www.pajak.go.id tanggal 30 November 2017
http://www.pajak.go.id/content/article/leisure-economy-dan-potensi-basis-pajak-baru

Dimuat juga di Harian Ekonomi Neraca tanggal 5 Desember 2017
www.neraca.co.id/article/93895/leisure-economy-dan-potensi-basis-pajak-baru

 
Diberdayakan oleh Blogger.