Menurut penulis, usaha pemerintah pusat untuk mengerek penerimaan PPh Orang Pribadi (PPh OP) akan kurang maksimal tanpa melibatkan peran aktif pemerintah daerah baik Pemda Tk. I (Provinsi) maupun Pemda Tk. II (Pemkab/Pemkot).
Pemerintah Daerah setempat dapat membantu menyuplai data potensi pajak Wajib Pajak OP di wilayahnya dan mendukung kegiatan sosialisasi perpajakan bagi masyarakat setempat. Data yang dimiliki Pemda yang berguna dalam rangka penyisiran Wajib Pajak OP antara lain data usahawan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khususnya perorangan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), data kependudukan, data pajak daerah, dll. Sosialisasi perpajakan bisa dilakukan Pemda secara nyata dengan pemberian contoh panutan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak oleh pejabat-pejabat Pemda. Kerjasama yang sudah apik selama ini antara Kantor Pelayanan Pajak dan pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa dalam penyuluhan pajak agar terus dipertahankan.
Peran aktif Pemda ini tidak akan sia-sia dan sangat bermanfaat dalam upaya peningkatan sumber pendanaan pembangunan nasional. Selain itu, secara khusus dengan meningkatnya penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29), Pemda setempat juga akan mendapat keuntungan berupa naiknya Dana Bagi Hasil yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31C ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sebagai catatan, untuk tahun anggaran 2013 alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 adalah sebesar 19 triliun rupiah, yang terdiri dari DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar 949,09 miliar dan DBH PPh Pasal 21 sebesar 18,11 triliun.
Jadi, turut serta mendukung penyisiran dan penggalian potensi PPh Orang Pribadi di wilayahnya dapat memberikan keuntungan bagi Pemda setempat dalam peningkatan kemampuan fiskal daerah.
Salam Satu Jiwa!
"Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat"
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013. http://www.djpk.kemenkeu.go.id/produk-hukum/peraturan-menteri-keuangan/item/887-pmk-167-pmk07-2013, diakses tanggal 5 September 2014.
.jpg)


0 komentar:
Posting Komentar