Notes from Singhasari-Tanjung Karang

Selasa, 30 September 2014

Daftar Google Books yang Saya Baca

Daftar link google books ini saya simpan di sini untuk memudahkan pencarian sewaktu-waktu saya mau baca lagi....


Sabtu, 06 September 2014

Bakso Malang yang Paling Enak menurut saya....


Apa yang terlintas di benak Anda tentang Kota Malang? Bakso Malang, bakwan Malang, tempat Wisata di Malang dan Batu atau Gunung Bromo....?

Ngomongin Bakso Malang, setelah mencoba beberapa kedai bakso di Kota Malang selama tinggal di Malang yang tak terasa hampir 2 tahun, pilihan saya jatuh pada Bakso Cak Kar Singosari Malang.

Ini bukan sedang promosi, tetapi hanya masalah preferensi lidah saya. Karena saya percaya rasa tidak pernah bohong.....

Varian bakso yang paling menjadi andalan di Bakso Cak Kar adalah BAKSO MERCON. Bagi yang suka bakso pedas, bakso mercon adalah pilihan yang tepat dan maknyooss.

Bakso Mercon Cak Kar
Kalau mau lebih menantang,  Anda bisa coba Bakso Ranjau. Bakso Ranjau ini lebih nggilani lagi, karena cabe yang ada di dalam pentol bakso ini masih dalam bentuk lombok asli.

Bakso Ranjau
Pentol bakso lainnya yang tersedia: bakso Urat, bakso jamur, bakso otak sapi, bakso mata sapi, bakso hati sapi, bakso keju, bakso urat. Tak ketinggalan juga siomay....dan tahu...

Kalau saya biasanya pilih yang bakso mercon, bakso urat, bakso halus, bakso jamur, plus mie birunya....

Bagi Anda yang belum tahu alamatnya, jangan khawatir...Lokasi Bakso Cak Kar ini mudah kok dicari....tidak jauh dari Jalan Raya Singosari Malang

Kalau Anda dari arah Malang menuju Surabaya dan sudah berada di sekitar pasar Singosari, ancar-ancarnya Gerbang Kawasan Wisata Purbakala Kelurahan Candi Renggo, yang ada di kiri Anda, atau tepatnya Jl. Kertanegara Singosari, Kabupaten Malang.

Gerbang Kawasan Wisata Purbakala Singosari
Dari gerbang lurus saja ke arah Candi Singosari dan Arca Dwarapala. Persis bersebelahan dengan lokasi sejarah Arca Dwarapala, gang masuk ke Kedai Bakso Cak Kar yang berada di Jl. Kartanegara Barat III Candirenggo sudah terlihat...

Arca Dwarapala
Gang masuk ke Kedai Akso Cak Kar

Kedai Bakso Cak Kar dan tempat Parkirnya di belakang
Kedai bakso ini cukup ramai, yang datang tidak hanya para pengunjung yang bersepeda motor tetapi banyak juga yang membawa kendaraan roda empat, apalagi di hari weekend.
Suasana Pengunjung
Oh iya, sesuai pengumuman yang terpasang, kedai bakso ini tutup di hari Kamis...


Seingat saya tahun lalu sih...parkir mobilnya masih tidak terlalu luas, maklum lokasi kedai ini adalah Kawasan "Mewah" alias Mepet Sawah.

Tapi jangan khawatir..., saat ini pemilik rupanya sudah membangun tempat parkir kendaraan roda empat yang lumayan representatif di bagian belakang kedai yang dilengkapi dengan mushola.

Semoga nggak nyasar dan selamat menikmati Bakso Malang di Singosari, yang masih termasuk wilayah kerja KPP Pratama Singosari....

Oh iya pesan buat pemilik Cak Kar, jangan lupa bayar pajaknya ya....hehehe....
Semoga makin jaya dan meramaikan Kota Singosari Kota Santri serta dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat Singosari.

Salam satu jiwa!

Foto-foto diambil on the spot tanggal 6 September 2014.

Yuk Kita Intip Struktur Penerimaan Pajak Penghasilan Negara Anggota OECD

Struktur penerimaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia saat ini masih menunjukkan dominasi pajak penghasilan yang dihimpun dari perusahaan. Sementara itu, peranan PPh dari Orang Pribadi non karyawan masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi yang ada.

Bagaimana dengan struktur penerimaan pajak penghasilan di negara lain?

Dari data yang penulis dapat di OECD.org, persentase penerimaan PPh Korporat (PPh Badan) dan PPh Orang Pribadi terhadap total penerimaan pajak negara-negara anggota OECD untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut:
                                                                                (dalam %)

Tabel di atas menunjukkan bahwa secara umum sumbangsih penerimaan PPh OP terhadap total penerimaan pajak negara-negara anggota OECD lebih besar dibandingkan dengan penerimaan PPh Badan.

Untuk mendapatkan data selengkapnya periode 1965 s.d. 2011 silakan di didownload di link: http://www.oecd.org/ctp/tax-policy/revenue-statistics-tax-structures.htm

image: mapsofworld.com

Jumat, 05 September 2014

Ini Untungnya Pemda Jika Penerimaan PPh Orang Pribadi Naik...

Dalam postingan sebelumnya, penulis sudah membahas masih minimnya rasio penerimaan PPh Orang Pibadi Indonesia terhadap total penerimaan pajak. Kondisi ini memiliki konsekuensi bagi Pemerintah, dalam hal ini otoritas perpajakan, untuk melakukan upaya-upaya ekstra untuk menggenjotnya.

Menurut penulis, usaha pemerintah pusat untuk mengerek penerimaan PPh Orang Pribadi (PPh OP) akan kurang maksimal tanpa melibatkan peran aktif pemerintah daerah baik Pemda Tk. I (Provinsi) maupun Pemda Tk. II (Pemkab/Pemkot).

Pemerintah Daerah setempat dapat membantu menyuplai data potensi pajak Wajib Pajak OP di wilayahnya dan mendukung kegiatan sosialisasi perpajakan bagi masyarakat setempat. Data yang dimiliki Pemda yang berguna dalam rangka penyisiran Wajib Pajak OP antara lain data usahawan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khususnya perorangan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), data kependudukan, data pajak daerah, dll. Sosialisasi perpajakan bisa dilakukan Pemda secara nyata dengan pemberian contoh panutan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak oleh pejabat-pejabat Pemda. Kerjasama yang sudah apik selama ini antara Kantor Pelayanan Pajak dan pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa dalam penyuluhan pajak agar terus dipertahankan.

Peran aktif Pemda ini tidak akan sia-sia dan sangat bermanfaat dalam upaya peningkatan sumber pendanaan pembangunan nasional. Selain itu, secara khusus dengan meningkatnya penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29), Pemda setempat juga akan mendapat keuntungan berupa naiknya Dana Bagi Hasil yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31C ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.

Sebagai catatan, untuk tahun anggaran 2013 alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 adalah sebesar 19 triliun rupiah, yang terdiri dari DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar 949,09 miliar dan DBH PPh Pasal 21 sebesar 18,11 triliun.

Jadi, turut serta mendukung penyisiran dan penggalian potensi PPh Orang Pribadi di wilayahnya dapat memberikan keuntungan bagi Pemda setempat dalam peningkatan kemampuan fiskal daerah.

Salam Satu Jiwa!
"Penerimaan Pajak Meningkat, Negara Kuat"


Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013. http://www.djpk.kemenkeu.go.id/produk-hukum/peraturan-menteri-keuangan/item/887-pmk-167-pmk07-2013, diakses tanggal 5 September 2014.

 
Diberdayakan oleh Blogger.